2 Pengedar OKT Diringkus Polisi, Warga Kecamatan Pangenan dan Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon

2 Pengedar OKT Diringkus Polisi, Warga Kecamatan Pangenan dan Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon

2 pemuda inisial TH (27) dan DW (27), pengedar OKT yang berhasil diringkus jajaran Polresta Cirebon. Foto:-Istimewa -Radarcirebon.com

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Kombes Pol Sumarni.

Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.

"Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan apabila menemukan atau melihat tindak kejahatan seperti peredaran narkoba dan lainnya melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: