Kecelakaan Maut Subang, Polisi Tetapkan Sopir Bus Sebagai Tersangka, Segini Ancaman Hukumannya

Kecelakaan Maut Subang, Polisi Tetapkan Sopir Bus Sebagai Tersangka, Segini Ancaman Hukumannya

Warga melihat-lihat kondisi bus pasca kecelakaan maut di Subang, Jawa Barat. Foto: -JPNN.com-

Kecelakaan Maut Subang, Polisi Tetapkan Sopir Bus Sebagai Tersangka, Segini Ancaman Hukumannya

RADARCIREBON.COM - Polisi tetapkan sopir bus sebagai tersangka kecelakaan maut di Jalan Raya Ciater, Kabupaten Subang.

Sopir bus atas nama Sadira (51) tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jabar.

Seperti diketahui, armada bus Trans Putera Fajar yang dikemudikan oleh Sadira mengalami kecelakaan di Jalan Raya Ciater, Kabupaten Subang, Sabtu (11/5/2024).

Kecelakaan maut tersebut menyebabkan 11 orang meninggal dunia dan puluhan lainnya mengalami luka-luka.

BACA JUGA:Gol Tandang Persib Tidak Dihitung, Ini Aturan Championship Series Liga 1

BACA JUGA:Rp2,2 Miliar untuk PNS Indramayu yang Baru Pensiun, Ada yang Terima Rp17 Juta

Bus tersebut sedang dalam perjalanan membawa rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Kota Depok.

Di dalam keterangannya penyidik melaporkan bahwa pengemudi bus ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan maut tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan penyidik Unit Laka Lantas Polres Subang dan Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar menetapkan sopir bus Trans Putera Fajar bernama Sadira (51) sebagai tersangka dalam kecelakaan bus," demikian diungkapkan oleh Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo dilansir dari JPNN.com. 

Disebutkan, bahwa pihak kepolisian telah melakukan serangkaian penyelidikan pasca insiden tersebut. Hasil penyelidikan menguatkan keputusan polisi dalam menetapkan tersangka kecelakaan tersebut.

BACA JUGA:Majalengka Peringkat ke-17 di Jawa Barat, Ada 10 PR Menurut PJ Bupati yang Harus Segera Dibenahi

Dijelaskan, penyelidikan pasca kecelakaan bus di Subang menggunakan metode traffic accident analysis. Tim penyidik gabungan dari Satlantas Polres Subang, Ditlantas Polda Jabar, hingga Korlantas Polri. 

"Kami telah melakukan pemeriksaaan secara estafet hingga hari ini terhadap 13 orang, pengemudi, kernet, penumpang bus, masyarakat yang mengetahui peristiwa ini, dua saksi ahli, pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Subang dan pihak agen travel," ungkap Kombes Wibowo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: