Laporan Dana Kampanye Ditenggat 2 Maret

Laporan Dana Kampanye Ditenggat 2 Maret

JAKARTA- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ida Budhiati, mengingatkan seluruh komisioner KPU provinsi, kabupaten dan kota, hanya boleh menerima laporan dana kampanye yang diserahkan partai politik (parpol) peserta pemilu paling lambat 2 Maret 2014, pukul 18.00 WIB. \"Saya harapkan agar teman-teman jangan menerima lagi setelah batas waktu tersebut. Itu prinsip dasarnya. Kalaupun ada batasan waktu untuk toleransi itu semua sama untuk peserta pemilu,\" katanya di Jakarta, Kamis (27/2). Menurut Ida, setelah laporan dana kampanye diterima, langkah selanjutnya petugas akan melakukan verifikasi. Namun untuk melakukannya, Ida meminta untuk tidak dilakukan tergesa-gesa. Ini agar sesuai dengan format yang telah ditetapkan. \"Jadi diterima dan di-ceklist saja, jangan langsung diverifikasi. Karena akan berisiko tinggi. Kita bisa memanfaatkan waktu tiga hari (untuk verifikasi). Sesuai Peraturan KPU, petugas harus melengkapi dan memerbaiki. Jadi saya rasa tiga hari cukup,\" katanya. Jika laporan dana kampanye tidak diserahkan tepat waktu, Ida kembali menegaskan parpol dimaksud dapat didiskualifikasi dari peserta pemilu. Namun tetap akan dilakukan secara berjenjang. Artinya, bila hanya di satu daerah tertentu laporan tidak diserahkan, parpol tersebut hanya didiskualifikasi di daerah tersebut saja. (gir/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: