7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Dibawa ke Polda Jabar, Bakal Kembali Diperiksa

7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Dibawa ke Polda Jabar, Bakal Kembali Diperiksa

Foto dokumen para pelaku kasus Vina Cirebon.-Dokumen-radarcirebon.com

RADARCIREBON.COM - Sebanyak 7 terpidana kasus Vina Cirebon, dibawa ke Polda Jabar untuk kembali diperiksa oleh penyidik.

Pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Kesambi, Kota Cirebon telah menerima surat permohonan dari Direskrimum Polda Jabar terkait keperluan permintaan keterangan.

Adapun 7 terpidana pelaku kasus Vina Cirebon tersebut adalah Supriyanto, Jaya, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.

Andri Sapari, Humas Lapas Klas I Kesambi Kota Cirebon mengungkapkan, para warga binaan tersebut sudah dibawa pada Senin, 20, Mei 2024.

BACA JUGA:Tanpa Izin Resmi, Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT di Wilayah Susukan

"Dari permohonan perihal suratnya untuk pemeriksaan permintaan keterangan," kata Andri, saat dihubungi radarcirebon.com, Selasa, 21, Mei 2024.

Kendati demikian, Polda Jabar tidak menyebutkan berapa lama mereka akan menjalani pemeriksaan di Kota Bandung.

Andai pemeriksaan tersebut berlangsung beberapa hari, tentu akan disiapkan mekanisme menitipkan sementara ke lapas lainnya.

"Kalau pemeriksaannya masih lama, ke tujuh napi itu akan dititip sementara di rutan atau lapas terdekat di Bandung," katanya.

BACA JUGA:CPNS 2024: Pemerintah Siapkan 100 Ribu Formasi CPNS Fresh Graduate untuk IKN

Saat ini, ada 3 orang petugas Lapas Kesambi yang mendampingi para narapidana itu di Polda Jabar, karena masih warga binaan.

"Setelah selesai pemeriksaan dlm surat pelaksanaan akan dikembalikan ke Lapas Cirebon kembali," ungkapnya.

Seperti diketahui, dari 8 terpidana pelaku kasus Vina Cirebon, 7 diantaranya masih mendekam di lapas dengan hukuman penjara seumur hidup.

Sementara 1 pelaku lainnya yakni Saka Tatal yang ketika kejadian di tahun 2016 berstatus di bawah umur, sudah bebas setelah menjalani vonis 8 tahun penjara dipotong masa tahanan dan remisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: