Tahun Depan Korlantas Polri Terapkan Sistem Single Data, Begini Penjelasannya

Tahun Depan Korlantas Polri Terapkan Sistem Single Data, Begini Penjelasannya

Korlantas Polri akan mewacanakan penerapan single data.Foto:-OTOSIA-NET

"Inilah yang namanya singel data, memudahkan semuanya juga mudah. Buat simpel singel data namanya arahnya kesana tapi kan enggak ada masalah," tukasnya.

BACA JUGA:Bey Machmudin Takziah ke Rumah Duka Mantan Bupati Kuningan Acep Purnama

BACA JUGA:Nasib 2 DPO Kasus Vina Cirebon, Asumsi Tim Hotman911: Jangan-Jangan...

Perlu diketahui, bahwa NIK dalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia. 

NIK berlaku seumur hidup dan selamanya, yang diberikan oleh Pemerintah dan diterbitkan oleh Instansi Pelaksana kepada setiap Penduduk setelah dilakukan pencatatan biodata. 

NIK pertama kali diperkenalkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan ketika Institusi Pemerintah ini menerapkan sistem KTP nasional yang terkomputerisasi.

NIK terdiri dari 16 digit. Kode penyusun NIK terdiri dari 2 digit awal merupakan kode provinsi, 2 digit setelahnya merupakan kode kota/kabupaten, 2 digit sesudahnya kode kecamatan, 6 digit selanjutnya merupakan tanggal lahir dalam format hhbbtt (untuk wanita tanggal ditambah 40), lalu 4 digit terakhir merupakan nomor urut yang dimulai dari 0001. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase