Saksikan Konferensi Pegi Setiawan, Ibu Langsung Histeris: Mamah Bersumpah Demi Allah Membela Kamu

Saksikan Konferensi Pegi Setiawan, Ibu Langsung Histeris: Mamah Bersumpah Demi Allah Membela Kamu

Ibu Pegi Setiawan menyaksikan konferensi pers Polda Jabar.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com

BACA JUGA:Tips Memilih Sepatu yang Aman dan Nyaman untuk Berkendara

Sementara itu, Polda Jabar dalam konferensi pers menyatakan bahwa keterlibatan Pegi Setiawan didasari pada keterangan saksi mata.

Bahkan jumlah saksi mata tersebut ada 2 orang, mereka mengenal wajah pelaku dan motor yang digunakan.

Salah satu petunjuk yang kemudian mengarah pada Pegi Setiawan adalah sepeda motor Suzuki Smash pink.

Sepeda motor tersebut begitu mencolok, sehingga mudah dikenali oleh para saksi yang bekerja di dekat tempat kejadian.

BACA JUGA:Pj Gubernur Jabar Tinjau Rekontruksi Jalan Provinsi di Tegalgubug - Arjawinangun Cirebon

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Julest Abraham Abast menyatakan, konferensi pers merupakan update perkembangan kasus Vina Cirebon.

"Di sebelah saya telah berhasil diungkap tersangka lainnya," kata Kombes Julest Abraham, Minggu, 26, Mei 2024.

Salah satu bukti penting dari keterlibatan Pegi Setiawan adalah keterangan saksi yang menyebutkan sepeda motor Suzuki Smash warna pink.

Saksi menyebutkan Pegi Setiawan menggunakan sepeda motor tersebut saat beraksi bersama kelompoknya.

BACA JUGA:Ikatan Motor Honda Garut Gelar Rolling City Sekaligus Sosialisasi Safety Riding

Menurut dia, dari hasil penyelidikan, Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan dan pemaksaan persetubuhan anak di bawah umur.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHPidana juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPIdana, dan pasal 81 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHPIdana.

Dasarnya, diantaranya putusan Hadi Saputra DKK nomor 4.Pid.D/2017/PN Cirebon tanggal 19, Mei 2017.

Putusan Rivaldi Aditya Wardhana DKK, nomor 3.PID.D/2017/PN Cirebon tanggal 19, Mei 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: