Polda Jabar Sebut DPO Kasus Vina Cirebon Hanya 1, Keluarga Vina Langsung Mempertanyakan
Keluarga mempertanyakan DPO Kasus Vina Cirebon hanya 1 orang yakni Pegi Setiawan.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM - Keluarga Vina mempertanyakan pengumuman Polda Jabar terkait daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang disebut hanya 1 orang.
Humas Polda Jabar, Kombes Pol Julest Abraham Abast menyatakan, DPO Kasus Vina Cirebon hanya 1 orang yakni Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan.
Pengumuman ini, berbeda dengan berita acara pemeriksaan maupun publikasi DPO yang sebelumnya disebutkan ada 3 orang pelaku belum tertangkap.
Merespons hal tersebut, Keluarga Almarhumah Vina mengaku senang campur heran. Pasalnya setelah 8 tahun, pelaku akhirnya ditangkap.
BACA JUGA:300 Meter Bendera Merah Putih Membentang di Kirab Pancasila 2024
Namun, ternyata masih ada pertanyaan karena Polda Jabar mengumumkan DPO hahya 1 orang.
"Senang ya, setelah 8 tahun akhirnya DPO-nya ditangkap. Tapi ya kenapa jadi cuma 1 orang, bukan 3 orang," kata kakak almarhumah Vina, Marliana, kepada radarcirebon.com, Minggu 26, Mei 2024.
Langkah selanjutnya, Marliana bersama kuasa hukum yakni Hotman Paris Hutapea dan Tim Hotman 911 akan mempertanyakan hal tersebut.
"Kita pertanyakan karena jelas di BAP itu ada 3 orang DPO. Kenapa sekarang menjadi cuma 1," tandasnya.
BACA JUGA:Pegi Setiawan: Demi Allah Saya Bersumpah Tidak Melakukan Pembunuhan Itu, Rela Mati
Sementara itu, pasca ditangkapnya salah satu DPO Pegi Setiawan alias Pegi Perong dalam kasus Vina 2016 silam, keluarga di Kabupaten Cirebon mengaku sangat terganggu aktivitasnya.
Meski demikian, Kartini ibu kandung Pegi Setiawan berusaha tetap tenang.
Menurut Kartini, pada Sabtu sore, 25, Mei 2024, keluarga Pegi menerima surat pemanggilan dari Polda Jawa Barat dalam hal ini pemanggilan untuk adik dari Pegi Setiawan yakni Lusiana untuk dimintai keterangan di Polda Jawa Barat atau di Mapolres Cirebon Kota.
Pihak keluarga Pegi juga rencananya akan memenuhi panggilan tersebut untuk dimintai keterangan oleh Kepolisian, dan akan didampingi oleh pengacara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: