Soal PPDB 2024, Sekda Jabar: Semua Lulusan SMP Harus dan Berhak Daftar
Sekda Jabar Herman Suryatman saat memimpin rapat persiapan PPDB 2024 di KCD Dinas Pendidikan Jabar Purwakarta, Senin 27 Mei 2024.-Biro Adpim Jabar-
PURWAKARTA, RADARCIREBON.COM - Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat (Sekda Jabar) Herman Suryatman mengingatkan semangat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang diselenggrakan Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar adalah semua lulusan SMP bisa daftar dan melanjutkan sekolah ke jenjang SMA/SMK/sederajat.
Maka, Herman meminta panitia memiliki rencana cadangan dengan daftar manual mengantisipasi sistem online tidak bisa diakses seluruhnya oleh orang tua, terutama di desa yang mungkin tidak ada gadget (handphone, komputer atau laptop) maupun tidak ada internet.
"Semua anak SMP 100 persen harus daftar PPDB, pastikan tidak ada satupun anak yang tidak daftar."
BACA JUGA:Jelang Pilkada Kabupaten Cirebon PKB Ditinggal Koalisi, Waswin : Tidak Perlu Panik
BACA JUGA:Setelah Viral Linda Teman Vina Cirebon Akan Diperiksa Polisi? Begini Respons Pihak Keluarga
BACA JUGA:Linda Disebut Punya Kelebihan hingga Sering Kesurupan, Rudi: Bukan Karena Kasus Vina Saja
"Nanti kelanjutannya seperti apa bisa dibicarakan kemudian. Daftar saja dulu, dan tidak boleh terkendala hanya karena platform," ujar Herman Suryatman saat Rapat PPDB tahun 2024 di Kantor Kantor Cabang Dinas (KCD) IV Kabupaten Purwakarta, Senin 27 Mei 2024.
"Siapkan ruang (kanal pendaftaran manual), apabila tidak ada internet apabila ada gangguan dan betul-betul terhambat, padahal pengen daftar," tambah Herman.
Kepada 13 kepala KCD yang ada, Herman mengingatkan wajib belajar 12 tahun adalah hak masyarakat yang dijamin Permendikbud Nomor 19 Tahun 2016 tentang Program Indonesia Pintar.
BACA JUGA:Muncul Nama Aldo Sebagai Otak Pembunuhan Vina dan Eki, Cek Faktanya
BACA JUGA:Kecelakaan Motor vs Truk Trailer di Jalan Yos Sudarso Kota Cirebon, Kepala Korban Hancur
BACA JUGA:Kuasa Hukum: Pegi Tidak Terlibat, Bakal Lakukan Pra Peradilan Diperkuat Saksi dan Bukti Baru
"Semua warga negara semua, anak, berhak mendapatkan pembelajaran tanpa terkecuali, itu prinsip dasarnya."
"Jangan sampai karena kita ingin tertib jadi lupa dengan hak dasar masyarakat, hak dasar anak-anak," jelas Herman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase