Presiden Kirim Surat ke DPR, Naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Raven Dipercepat?

Presiden Kirim Surat ke DPR, Naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Raven Dipercepat?

Permohonan naturalisasi Jens Raven dan Calvin Verdonk disetujui Komisi X DPR RI.-Dok-radarcirebon.com

BACA JUGA:GovTech Indonesia Diresmikan, Sumedang Janji Tingkatkan SPBE

Ia membeberkan, jika berkas dituntaskan oleh DPR, maka Calvin Ronald Verdonk dan Jens Raven bisa memperkuat Timnas Indonesia untuk Kualifikasi Piala Dunia 2026 melawan Irak dan Filipina pada 6 serta 11 Juni 2024 mendatang.

Sebelum dua laga itu, lanjut dia, tim Garuda juga akan melakoni laga uji coba melawan Tanzania pada 2 Juni. 

"Saya akan coba komunikasi dengan pimpinan DPR dan semoga bisa segera sesuai yang dibutuhkan timnas kita," ujarnya.

Saat ini pecinta sepak bola Tanah Air, masih menanti proses naturalisasi kedua pemain tersebut.

Keduanya akan melalui tahap persetujuan dari DPR, sehingga bisa segera melanjutkan ke proses selanjutnya guna memperkuat Timnas Indonesia.

Naturalisasi itu diyakini sejumlah pihak akan memperkuat Timnas Indonesia asuhan Shin Tae Yong (STY) untuk bersaing menuju putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026.

Saat ini, STY sudah memanggil 22 nama yang berkarir di luar negeri maupun Liga Indonesia.

Pada laga lanjutan putaran kedua ini, Indonesia bakal menjalani 2 laga sisa melawan Irak dan Filipina.

Kedua laga tersebut, bakal dilaksanakan di Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta.

Untuk membuka lolos ke putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026, Indonesia butuh satu kali kemenangan.

Saat ini, Indonesia berada di peringkat kedua Grup F dengan koleksi nilai 7 dari 4 kali pertandingan.

Di bawah Indonesia, terdapat Vietnam dengan nilai 3. Sementara Irak yang berada di peringkat paling atas, dipastikan sudah lolos ke putaran ketiga.

Oleh karena itu, Indonesia wajib memenangkan salah satu laga saat melawan Irak atau Filipina di pertandingan nanti.

Dengan begitu, peluang Vietnam sebagai pesaing terkuat Indonesia di grup F, bakal tertutup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: