Produser Film Vina Sebelum 7 Hari Dilaporkan ke Polisi, Dianggap Membuat Kegaduhan

Produser Film Vina Sebelum 7 Hari Dilaporkan ke Polisi, Dianggap Membuat Kegaduhan

Produser dan semua pihak yang terlibat dalam pembuatan Film Vina Sebelum 7 Hari, dilaporkan ke Polisi oleh Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia atau ALMI. -Dok-radarcirebon.com

BACA JUGA:Status Akun Facebook Pegi Setiawan 1 September 2016: Kenapa Saya Kena Getahnya?

"Produsernya, sutradaranya dan seterusnya, supaya bisa diklarifikasi untuk tidak membuat kegaduhan di publik," ungkapnya.

Dijelaskan lebih lanjut, penayangan Film Vina yang menyedot banyak penonton, berpotensi mengiring opini di masyarakat.

Selain itu, akibat dari film tersebut, proses penyidikan yang sedang berlangsung, menjadi terganggu.

"Kalau ini dibingkai dan menjadi polemik-polemik terus menerus di media maupun di publik, maka akan membuat narasi-narasi negatif sehingga menghambat proses penegakan hukum yang dilakukan oleh kawan-kawan penyidik," jelasnya.

ALMI menuding, film yang diangkat dari kasus pembunuhan Vina itu telah menyebabkan kegaduhan di masyarakat dan berpotensi menggiring opini yang memengaruhi proses penyidikan.

Tak hanya itu, dia menilai penggiringan opini akibat film ini berpotensi memengaruhi majelis hakim ketika memutus perkara.

"Jangan sampai gara-gara film ini, kemudian ada penggiringan opini yang akhirnya bisa memengaruhi teman-teman penyidik,” ujar Mualim saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 28 Mei 2024.

Mualim menyebutkan, Undang-Undang Perfilman telah mengatur sanksi bagi film yang diduga menyebabkan kegaduhan di masyarakat. Sanksi itu yakni penarikan film dari peredaran. 

Selain itu, dia menilai film ini melanggar Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang ujaran kebencian.

Dia menilai telah ada delik sehingga organisasinya melaporkan produser film kepada Bareskrim.

Kendati begitu, Bareskrim tidak segera memproses pelaporan yang dilakukan pihak ALMI.

Menurut Mualim, Bareskrim meminta dirinya untuk mengadukan dulu film Vina Sebelum 7 Hari itu ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Tapi karena film belum beredar di televisi, organisasi advokat itu juga harus mengadukan film ke Lembaga Sensor Film (LSF) selaku lembaga yang meloloskan penayangan film di bioskop. 

"Itu akan kita lakukan untuk datang ke lembaga sensor meminta pendapat mereka," jelasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: