Produser Film Vina Sebelum 7 Hari Dilaporkan ke Polisi, Dianggap Membuat Kegaduhan

Produser Film Vina Sebelum 7 Hari Dilaporkan ke Polisi, Dianggap Membuat Kegaduhan

Produser dan semua pihak yang terlibat dalam pembuatan Film Vina Sebelum 7 Hari, dilaporkan ke Polisi oleh Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia atau ALMI. -Dok-radarcirebon.com

RADARCIREBON.COM - Dianggap membuat kegaduhan di masyarakat, Produser Film Vina Sebelum 7 Hari dilaporkan kepada pihak polisi.

Adapun pihak yang melaporkan adalah Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia atau ALMI

Mereka melaporkan produser dan semua yang terlibat dalam pembuatan film Vina Sebelum 7 Hari, ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Selasa 28 Mei 2024.

Menurut ALMI, film yang diangkat berdasarkan kisah pembunuhan yang dialami Vina Cirebon ini, mengundang banyak kontroversi.

BACA JUGA:Hotman Bongkar Hasil BAP Polda Jabar: 5 Terpidana Mengatakan Pegi Tidak Terlibat

Oleh karena itu, pihaknya melakukan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Bareskrim, agar pihak-pihak yang terkait dengan proses pembuatan film dilakukan klarifikasi.

Sekretaris Jenderal ALMI Mualim Bahar mengatakan, yang menjadi dasar pihaknya membuat laporan, berdasarkan Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Perfilman.

"Menurut kami film ini merupakan film yang kontroversi. Maka dari itu poinnya ada dua. Pertama ada delik pidana dalam hal ini Undang-Undang ITE Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 31 Undang-Undang Perfilman," kata Mualim Bahar.

Dijelaskan Mualim, terdapat dua poin yang bisa menjadi landasan Pemerintah atau pihak Kepolisian untuk melakukan tindakan.

BACA JUGA:Hotman Paris: Keluarga Vina Menolak Pernyataan Polda Jawa Barat Soal 2 DPO Fiktif

Menurut Mualim, berdasarkan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE junto pasal 45 huruf a, Film Vina mengandung SARA dan membuat kegaduhan.

"Nah poin ini yang menurut hemat kami setelah berkonsultasi dengan kawan-kawan cyber, memang ada delik pidana disitu," katanya.

Adapun pihak yang dilaporkan oleh ALMI, menurut Mualim semua yang terlibat dalam proses pembuatan film bakal dilaporkan. 

Pihak-pihak yang memproduksi film tersebut, dapat dimintai klarifikasi untuk menjelaskan terkait produksi yang mereka buat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: