Kasus Narkoba di Kuningan, 18 Tersangka Diamankan, 10 Paket Sabu Disebar di Kadugede

Kasus Narkoba di Kuningan, 18 Tersangka Diamankan, 10 Paket Sabu Disebar di Kadugede

Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Narkoba AKP Udiyanto dan Kasi Humas AKP Mugiyono saat konferensi pers kasus narkoba di Kuningan, Rabu (29/5/2024). Foto:-Istimewa -Radarcirebon.com

Kemudian pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. 

"Tersangka kasus ganja melanggar pasal 114 ayat (1) jo pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal 4 tahun. Selanjutnya tersangka kasus obat keras terancam pasal 435 dan 436 ayat (1) dan (2) UU nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, ancaman maksimal 12 tahun penjara," terangnya. 

BACA JUGA:Daihatsu Hadir Ramaikan Pameran IIMS 2024 di Surabaya

BACA JUGA:Inilah Sejumlah Kandungan Growssy Susu Kucing

Kasat Narkoba AKP Udiyanto mengungkapkan salah satu kasus yang menonjol. Yakni, ketika melakukan pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu. 

Pertama saat menangkap tersangka R (39) warga asal Kramatmulya, Kuningan.

"Tersangka R ditangkap saat berada di sebuah kamar kos Desa Manis Lor. Kita geledah kamar kos tersangka dan menemukan 9 paket sabu seberat 4,28 gram," terangnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka R, barang haram itu didapatkan dari seseorang berinisial HWN asal Cirebon. 

Setelah itu, polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial C (20) asal Kramatmulya, dengan barang bukti 4 paket sabu seberat 1,11 gram. 

"Kita kembangkan dan lakukan penggeledahan ke rumah tersangka C, didapat lagi 1.000 butir dextro dan 50 butir trihex. Tersangka mengaku jika barang-barang itu dikirim oleh warga Bogor berinisial SMD," jelas Udiyanto.

Dia menyebut, semua barang yang dimiliki tersangka C hendak disebarkan ke wilayah Kuningan. 

Ternyata, tersangka C juga komunikasi dengan tersangka lain yang kemudian diamankan petugas.

"Jadi ada komunikasi tersangka C ini dengan tersangka lain berinisial H. Tersangka H ini ingin meminjam timbangan untuk sabu, lalu kita dalami dan berhasil menangkap tersangka H tersebut," imbuhnya. 

Saat penangkapan tersangka H, lanjutnya, petugas mendapati 5 paket sabu terdiri dari 1 paket besar dan 4 paket kecil. Termasuk sudah ada 10 paket yang telah disebar di wilayah Kadugede.

"Berdasarkan pengakuan tersangka H, kita sisir ke Kadugede dan hanya mengamankan 2 paket sabu. Sehingga total kita amankan 7 paket sabu dengan total 10,6 gram yang didapat dari Bekasi," bebernya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: