Kasus Narkoba di Kuningan, 18 Tersangka Diamankan, 10 Paket Sabu Disebar di Kadugede
Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Narkoba AKP Udiyanto dan Kasi Humas AKP Mugiyono saat konferensi pers kasus narkoba di Kuningan, Rabu (29/5/2024). Foto:-Istimewa -Radarcirebon.com
Kasus Narkoba di Kuningan, 18 Tersangka Diamankan, 10 Paket Sabu Disebar di Kadugede
KUNINGAN, RADARCIREBON.COM – Kasus narkoba di wilayah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, berhasil diungkap oleh aparat kepolisian.
Terdapat 18 tersangka kasus narkoba yang berhasil diamankan. Selain kasus narkoban jenis sabu-sabu, polisi juga membongkar peredaran obat keras tanpa izin edar, ganja, dan psikotropika.
Laporan Polres Kuningan menyebutkan, dalam kasus narkoba jenis sabu pihaknya juga berhasil mengamakan barang bukti sebanyak 28 paket dengan berat 20,71 gram.
Seluruh sabu yang disita dari para tersangka dipasok dari luar daerah. Sejumlah tersangka kasus sabu yang berhasil ditangkap ada yang berstatus residivis kasus serupa.
BACA JUGA:Kesalnya STY Ditanya Soal Elkan Baggott, Nasibnya Bakal Sama dengan 4 Pemain Indisipliner?
Dijelaskan oleh Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian, bahwa anak buahnya telah mengamankan 18 tersangka kasus narkoba.
Rinciannya adalah, 8 tersangka kasus sabu, 7 tersangka obat keras tanpa izin edar, 2 tersangka ganja, dan 1 tersangka psikotropika.
Adapun, proses pengungkapan kasus ini berlangsung selama dua bulan. Sebagian tersangka kini sudah ditahan di Lapas Kuningan.
AKBP Willy Andrian memimpin pelaksanakan konferensi pers pengungkapan kasus tersebut didampingi Kasat Narkoba AKP Udiyanto dan Kasi Humas AKP Mugiyono, Rabu (29/5/2024).
BACA JUGA:Sosok Robi Adik Pegi Setiawan Muncul Bersama Bondol Cs, Ini Dia Tampangnya
BACA JUGA:Apakah Bondol Cs Diteror Setelah Nyatakan Siap Bela Pegi? Begini Jawabannya
"Kita amankan 28 paket sabu seberat 20,71 gram, 2 paket ganja 6,99 gram, 30 butir psikotropika, dan 1.527 butir obat keras tanpa izin edar. Mereka modusnya dengan sistem tempel atau bahasa sekarang itu COD ya, tatap muka langsung," jelasnya.
Dia menambahkan, bahwa para tersangka sabu dijerat pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: