Satpol PP Amankan 2.400 Botol Miras
INDRAMAYU – Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kabupaten Indramayu berhasil mengamankan ribuan botol minuman keras (miras), dari sebuah mobil boks yang melintas di jalan raya Bulak Kecamatan Jatibarang, Kamis (27/2) sore. Dari dalam mobil dengan nomor polisi E 8203 AU tersebut, ditemukan 100 dus berisi minuman keras, masing-masing dus berisi 24 botol. Mobil boks yang dikemudikan RH, warga Kebulen Kecamatan Jatibarang tersebut diketahui berasal dari Cirebon dan hendak diselundupkan ke Indramayu. “Belum diketahui minuman keras tersebut mau dibawa kemana. Yang jelas karena sudah memasuki wilayah Indramayu maka kami amankan,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indramayu, H Kamud SH, didampingi Kasi Ops Drs Kodim Abdullah, Jumat (28/2). Kamud menjelaskan, barang bukti 2.400 botol minuman keras tersebut saat ini diamankan di gudang satpol PP Kabupaten Indramayu. Ia menduga, minuman keras tersebut memang akan diselundupkan ke wilayah Kabupaten Indramayu. Padahal Indramayu sudah memiliki perda larangan minuman beralkohol. Tertangkapnya mobil pengangkut minuman keras tersebut berawal dari laporan masyarakat, yang mencurigai mobil boks pengangkut minuman keras itu. Atas informasi tersebut, anggota satpol PP langsung melakukan pengintaian. Begitu melihat mobil boks yang dimaksud melintas, anggota satpol PP langsung menghentikan dan menggeledah isinya. Ternyata benar, di dalamnya ditemukan 100 dus minuman keras jenis bir Balihai. “Kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu kami dengan menyampaikan informasi,” tandas Kamud. Operasi minuman keras memang sudah sering dilakukan. Baik operasi yang dilakukan rutin maupun operasi insidentil, berdasarkan pengaduan atau laporan masyarakat. (oet)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: