Polisi Gerebek Pabrik Tuak di Beber
CIREBON – Warga Desa Cikansas, RT02 RW04, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon dikagetkan dengan penggerebegan sebuah pabrik miras tradisional jenis tuak, kemarin sore (28/2). Belasan polisi dari Polsek Beber berpakaian preman dan berseragam, sekitar pukul 16.00 langsung melakukan penggerebekan ke rumah milik Sbn (40) di blok Dayeuh yang selama ini dijadikan tempat pembuatan tuak. Penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti berupa 25 jiriken berisi tuak, 1 toren berukuran besar berwarna oranye berisikan sekitar 500 liter tuak, 2 ember berisi tuak sebanyak 80 liter, dan kayu arun sebanyak 1 ember yang diduga sebagai bahan campuran. Penggerebekan ini berawal, Kapolsek Beber AKP Abdoel Fattah mendapat laporan dari warga setempat yang resah adanya rumah dijadikan pabrik minuman keras jenis tuak. Laporan itu ditindaklanjuti Kapolsek bersama anggotanya mendatangi sekaligus menggerebek tempat tersebut. Laporan warga itu ternyata benar, setelah digerebek dan dilakukan penggeledahan polisi menemukan barang bukti tersebut. Sayangnya, ketika polisi melakukan penggerebekan, Sbn sang pemilik pabrik tidak ada diduga sudah kabur. Di TKP polisi hanya menjumpai Sn, salah satu pegawai pabrik itu yang juga merupakan warga desa setempat. Guna proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut, polisi membawa barang bukti tersebut beserta pegawai pabrik ke Mapolsek Beber untuk diperiksa. ”Disini tugas saya hanya memproduksi tuak saja. Kalau soal peredaran dan harga tuak ini, sama sekali saya tidak tahu,” ujar Sn kepada Radar Cirebon di TKP. Sementara itu, Kapolres Cirebon Kabupaten AKBP Irman Sugema SH SIK melalui Kapolsek Beber AKP Abdoel Fattah mengatakan, selain berdasarkan informasi masyarakat, rumah tersebut memang sudah menjadi target operasi Polsek Beber. “Pemilik dan pegawai akan kami bawa ke Pengadilan Negeri (PN) Sumber, untuk menjalani sidang tipiring,” ungkapnya. (arn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: