Tantangan Berat Bagi BPR, Wajib Genjot Modal Inti Hingga Akhir 2024

Tantangan Berat Bagi BPR, Wajib Genjot Modal Inti Hingga Akhir 2024

Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib dalam Bincang Asik Sektor Jasa Keuangan (Bancakan) yang digelar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon, beberapa waktu lalu.-APRIDISTA SITI RAMDHANI-RADAR CIREBON

Lanjut Agus, BPR wajib menggenjot modal inti seiring dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 5/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR.

POJK itu mewajibkan BPR untuk memiliki modal inti minimum. BPR dengan dengan modal inti kurang dari Rp 3 miliar wajib memenuhi modal inti minimum Rp 6 miliar paling lambat 31 Desember 2024.

BACA JUGA:Lebih Lama dari Kasus Vina Cirebon, Kematian Akseyna di Danau UI Belum Terungkap

BACA JUGA:Korlantas Polri Beri Penjelasan Soal Pembuatan SIM Wajib Miliki BPJS Kesehatan

"Marger jadi salah satu solusi untuk meningkatkan likuiditas kapasitas dan struktur penguatan permodalan BPR, namun hingga saat ini kami masih dalam proses pengawasan dan identifikasi untuk mendorong hal tersebut," jelasnya.

Sementara itu, Agus juga turut mengingatkan pada BPR yang ada di Ciayumajakuning untuk selalu menerapkan transparansi kondisi keuangan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 48/POJK.03/2017 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank Perkreditan Rakyat.

BPR wajib mempublikasikan laporan keuangannya setiap bulan melalui plikasi pelaporan OJK, setiap 3 bulan sekali, dan laporan tahunan yang wajib dipublikasikan setiap tahun paling lambat empat bulan setelah akhir tahun berakhir.

Publikasi bisa diumumkan melalui media massa dan juga ke setiap jaringan kantor BPR.

"Jika tidak dilakukan sesuai batas waktu yang ditentukan maka OJK akan memberikan sanksi administratif dimulai dengan teguran tertulis, hingga denda," ungkapnya.

Ke depan, OJK Cirebon akan terus mendorong ekosistem perbankan yang sehat di wilayah Ciayumajakuning dengan terus meningkatkan sinergi, kolaborasi, dan kerja sama yang kuat dengan seluruh pemangku kepentingan.

Terlebih dengan diterbitkannya Roadmap Pengembangan dan Penguatan BPR dan BPRS 2024-2027 yang memiliki fokus utama pada upaya untuk memperbaiki isu-isu fundamental pada BPR dan BPRS.

Shingga mampu memanfaatkan peluang sekaligus mengelola risiko dengan adanya perluasan kegiatan usaha dan aktivitas BPR dan BPRS sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

"Roadmap ini merupakan living document yang dapat terus disesuaikan dengan dinamika industri BPR dan BPRS serta ekosistem industri jasa keuangan," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: