Angka Percerain di Indramayu Naik Lagi, Ada yang 7 Kali Kawin Cerai

Angka Percerain di Indramayu Naik Lagi, Ada yang 7 Kali Kawin Cerai

Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu merilis data perceraian tahun 2023. Foto:-Anang Syahroni-Radarcirebon.com

Disebutkan bahwa pihak istri tidak menerima penghasilan suami yang tergolong kecil hingga menyebabkan perselihan di rumah tangga mereka.

“Ada juga cerai yang berulang, sampai ada yang 7 kali juga, ada duda atau janda setelah kawin lagi kemudian cerai lagi,” ungkapnya. 

Dalam memutus perceraian, pihaknya tidak serta merta mengabulkan, tapi terlebih dulu melakukan mediasi. 

BACA JUGA:Respons Pihak Liga Akbar Setelah Dilaporkan Farhat Abbas ke Polisi, Terang-terangan Bilang Begini

”Jika, tidak kunjung menemukan titik temu, maka permohonan cerai diputuskan melalui persidangan,” tuturnya.

Sementara, terkait data yang mengajukan dispensasi nikah dini di Kabupaten Indramayu juga tergolong tinggi. Dijelaskannya, pada tahun 2023 terdapat 514 dispensasi. 

Dari jumlah tersebut sebanyak 489 perkara dikabulkan, 10 perkara dicabut, 2 perkara ditolak, 1 perkara tidak diterima, 2 perkara gugur, 1 perkara coret, serta 9 perkara tersisa diputuskan tahun 2024.

Pengajuan dispensasi nikah, lanjutnya, seiring dengan perubahan batas usia perkawinan anak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 kemudian diperjelas dengan Peraturan Mahkamah Agung nomor 5 tahun 2019.

“Batas usia menikah sekarang kan sama antara perempuan dan laki-laki itu 19 tahun. Sebenarnya jika dibandingkan dengan tahun 2022 jumlah pemohon dispensasi nikah mengalami penurunan sebanyak 58 pemohon,” paparnya.

Dindin mengungkapkan, yang mengajukan rata-rata adalah anak yang putus sekolah yaitu pada rentan usia 16 tahun, hal itu juga menjadi faktor kasus perceraian. 

“Karena pernikahan dini rentan perceraian, ini jadi PR bersama mulai dari pemerintah daerah, guru, lingkungan, hingga orang tua agar angka perceraian di Indramayu bisa ditekan,” katanya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: