Kasus Pataraksa, AM Diminta Tempuh Praperadilan
Tiga tersangka kasus proyek Pataraksa ditahan Kejari Kabupaten Cirebon. -Andri Wiguna-radarcirebon.com
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Seorang PNS pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon jadi tersangka dalam kasus proyek revitalisasi Pataraksa. Banyak pihak menilai PNS berinisial AM ini hanya jadi tumbal.
AM baru duduk di kursi Kabid Kebersihan dan Pertamanan, di mana ia disebut masuk di akhir ketika secara perencanaan terkait proyek lanjutan tersebut sudah selesai.
Salah seorang sumber di internal Pemkab Cirebon mengatakan AM tidak pernah menerima aliran dana sepeserpun dari proyek atau dari pihak lainnya. AM diduga bersalah karena dianggap lalai melaksanakan tugasnya sebagai PPK atau pejabat pembuat komitmen.
“Saya kira kalau ranahnya administrasi harusnya hukumannya sanksi administrasi, bukan ditarik ke ranah pidana. Kalau kesalahan administrasi kemudian ditarik menjadi pidana, maka akan banyak pejabat yang takut," ujar sumber itu kepada Radar Cirebon, Jumat (14/6/2024).
BACA JUGA:Sebanyak 5.864 ASN Dilantik, Pj Gubernur: Sesuai instruksi Presiden, Layani Masyarakat
Karena itu, banyak pihak yang mendorong agar AM melakukan upaya hukum atas penetapannya sebagai tersangka. Salah satu yang bisa ditempuh adalah menguji keputusan kejaksaan dalam penetapan tersangka terhadap AM.
“Kalau memang AM tidak menerima aliran uang, buktikan lewat praperadilan. Keputusan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon dalam penetapan tersangka atas AM perlu diuji lewat tahapan praperadilan," imbuhnya.
Sementara itu, Ajat Sudrajat SH yang merupakan pihak yang ditunjuk sebagai penasehat hukum AM, mengaku belum menerima kuasa secara penuh. Saat itu, kata dia, ia hanya menerima penunjukan dari kejaksaan untuk medamping AM saat diperiksa. “Secara tertulis kuasanya belum, baru penunjukan saja. Saya belum bisa berp-statement apapun karena belum ada pendelegasian resmi dari AM untuk melakukan upaya hukum," katanya.
Terpisah, Kabag Barjas (Barang dan Jasa) Kabupaten Cirebon Uus Sudrajat mengatakan sampai saat ini belum ada permintaan blacklist untuk pelaksanaan proyek Pataraksa. Meskipun demikian, kata dia, kasus ini menjadi catatan agar diperhatikan.
BACA JUGA:Anwar Yasin 'Turun Gunung' Beberes Cirebon
“Kalau blacklist ranahnya PPK untuk mengajukannya, saya tidak tahu. Apakah sudah diajukan atau belum, karena harus cari informasi terlebih dahulu. Kalau perusahaan tersebut masuk daftar hitam, biasanya otomatis tidak bisa diklik kalau menang tender," ungkapnya.
Namun diakuinya, sejak peristiwa Pataraksa, ia belum melihat ada penawaran dari pelaksana Pataraksa menang tender untuk proyek lainnya. “Saya belum tahu apakah ikut tender proyek lain. Perasan saya sejak insiden itu tidak muncul lagi," ungkapnya.
Seperti diketahui, proyek tahap II Alun-alun Pataraksa bermasalah. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon. Mereka dijebloskan di Rutan Klas I Cirebon sejak Selasa malam (11/6/2024).
Ketiga tersangka adalah EK selaku pimpinan dari perusahaan Caesar Utama Karya yang merupakan pelaksana proyek tahap II, D yang merupakan konsultan pelaksana pembangunan, serta AM yang merupakan PNS Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon yang merupakan KPA sekaligus PPK proyek pembangunan tahap II Alun-alun Pataraksa Sumber.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: