Persiapan Khusus Polda Jabar Hadapi Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan

Persiapan Khusus Polda Jabar Hadapi Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast. Foto:-JPNN.com-

“Dalam waktu dua minggu ini, tentu tim kuasa hukum Pegi Setiawan memastikan lagi, menyiapkan lagi, alat-alat bukti,” kata Toni kepada Radarcirebon.com.

Dia memastikan, bahwa tim kuasa hukum akan berusaha keras membuktikan bahwa kliennya tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

BACA JUGA:Heboh Soal Tiket Legenda Pemain Timnas Indonesia, Arya M Sinulingga: Yang Bukan Legend Nggak Paham

“Pada intinya, bahwa Pegi Setiawan itu berada di Bandung pada saat kejadian (pembunuhan Vina dan Eky),” katanya.

Oleh karena itu, Toni mengatakan, bahwa daftar pencarian orang (DPO) yang telah dirilis Polda Jabar tidak terkait dengan Pegi Setiawan.

“Menyiapkan alat bukti juga bahwa DPO yang ditetapkan oleh Polda Jawa Barat beberapa minggu lalu adalah Pegi alias Perong bukan Pegi Setiawan,” jelasnya.

Dalam sidang praperadilan nanti, tim kuasa hukum Pegi Setiawan akan mempertanyakan alat bukti yang dimiliki penyidik Polda Jabar.

Sebab, menurut dia, Polda Jabar sampai saat ini belum dapat menunjukan alat bukti yang digunakan untuk menetapkan Pegi sebagai tersangka.

“Karena dalam KUHP untuk menetapkan tersangka harus memiliki dua alat bukti. Nah, sejauh ini (polisi) belum dapat menunjukan kepada penasihat hukum tersangka sehingga nantilah harus dibuka di persidangan,” ungkap Toni.

“Polda sebagai termohon harus menjelaskan di dalam sidang apa alat bukti yang dimiliki sehingga menetapkan Pegi sebagai tersangka,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: