Pengacara Pegi Setiawan Hubungi KY hingga KPK Sebelum Sidang Praperadilan, Ini Tujuannya

Pengacara Pegi Setiawan Hubungi KY hingga KPK Sebelum Sidang Praperadilan, Ini Tujuannya

Toni RM, salah satu tim pengacara Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky. Foto: -Dedi Hariyadi-Radarcirebon.com

Tidak hanya itu, kuasa hukum Pegi juga telah melapor ke Badan Pengawas (Bawas) di Mahkamah Agung.

"Tujuannya sama, agar Bawas Mahkamah Agung ini memonitor, mengawasi proses praperadilan. Agar dipastikan praperadilan ini bisa berjalan fair," tambah Toni lagi.

BACA JUGA:Komentar Farhat Abbas Soal Pegi Setiawan dan Liga Akbar, Singgung Soal Kekhilafan Hakim

Tidak ketinggalan, mereka juga menghubungi KPK sebelum praperadilan digelar di Kota Bandung. "Menyurati KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi," ucap Toni.

"Agar memonitor penegak hukum yang sedang melakukan proses, menyidangkan, memeriksa praperadilan ini, baik hakimnya maupun paniteranya, maupun panitera penggantinya, maupun penyidiknya," papar Toni.

"Agar semua institusi yang berwenang mengawasi, agar proses praperadilan ini bisa berjalan fair, objektif," tandasnya.

Sebelumnya, Toni juga mengungkapkan, bahwa tim kuasa hukum Pegi Setiawan akan berupaya semaksimal mungkin membebaskan klien mereka dari tuduhan.

Pegi Setiawan ditangkap di Kota Bandung dan ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2024. Dia diduga terlibat kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon delapan tahun lalu. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: