DPRD Terima Raperda PP APBD 2023

DPRD Terima Raperda PP APBD 2023

DISERAHKAN: Pj Walikota Cirebon menyerahkan draf Raperda tentang PP APBD 2023 kepada pimpinan DPRD -ANDI AZIS MUHTAROM-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM  - DPRD Kota Cirebon menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelaksanaan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PP APBD) tahun anggaran 2023, Rabu (19/6).

Raperda PP APBD ini, merupakan tindak lanjut dari telah diterimanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2023.

Ketua DPRD Kota Cirebon Ruri Tri Lesmana mengatakan, Raperda PP APBD 2023 ini, merupakan amanat Pasal 320 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Di situ disebutkan bahwa pada Pasal 194 ayat (1), Kepala Daerah menyampaikan Raperda PP APBD Kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

BACA JUGA:Petani Indramayu Sambut Raperda Pertanian Organik

Di ayat (3) disebutkan jika ersetujuan bersama rancangan peraturan daerah dilakukan paling lambat 7 (tujuh) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

"Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa APBD Kota Cirebon Tahun 2023 telah di Audit oleh BPK RI yang disampaikan pada tanggal 30 Mei 2024 kepada Pemkot Cirebon dan DPRD. Dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian," ujarnya.

Pj Walikota Cirebon Drs Agus Mulyadi MSi menyampaikan terima kasih atas kerja sama semua pihak, terutama DPRD, sehingga didapatnya kembali opini WTP ini secara delapan kali berturut-turut.

"Walaupun dengan beberapa penekanan dari hasil pemeriksanaan BPK RI terhadap LPKD yang perlu mendapat perhatian oleh Pemerintah Kota Cirebon," ujarnya.

BACA JUGA:Pertama di Indonesia, Kolaborasi Yamaha Grand Filano dan The Palace Jeweler Hasilkan Pendant Eksklusif

Menurut Agus masih ada beberapa hal yang harus dierbaiki lagi, yaitu  segi pengawasan, pengelolaan, maupun administrasi seperti Sistem Pengawasan Internal (SPI), pengelolaan keuangan, pengelolaan pendapatan daerah, pengelolaan barang milik daerah, dan pengawasan terhadap BUMD dan BLUD.

Selain menerima pengajuan Raperda PP APBD, DPRD Kota Cirebon juga melanjutkan pembahasan empat raperda inisiatif, untuk digodok secara teknis melalui panitia khusus yang telah dibentuk.

Keempat raperda Inisiatif tersebut, tentang Pemajuan Kebudayaan, tentang Penyelengaraan Penanggulangan Bencana, tentang Pelindungan Perempuan dari Kekerasan Eksploitasi dan Siskriminasi, dan tentang Pelindungan Anak. (azs/adv)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: