Hasil Visum Jasad Vina dan Eky Tahun 2016 Silam
Tim Kuasa Hukum Saka Tatal yang diwakili Farhat Abbas, melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri, Kamis 20 Juni 2024.-Tangkapan Layar Video-radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM - Hasil visum jasad Almarhumah Vina dan Almarhum Muhammad Rizky Rudiana atau Eky pada 2016 silam, disertakan dalam laporan Tim Kuasa Hukum Saka Tatal kepada pihak Bareskrim Polri, Kamis 20 Juni 2024.
Surat dengan nomor 036/S/FA&R/VI/2024 itu, terkait Tindak Pidana Memberikan Keterangan Palsu oleh Terlapor Iptu Rudiana dalam kasus Vina Cirebon.
Dalam laporan tersebut, dilampirkan hasil visum jasad Vina dan Eky pada 2016 silam oleh tim otopsi.
Berikut ini hasil kesimpulan Visum Et Repertum dan Otopsi terhadap Almarhum Eky dan Almarhumah Vina.
BACA JUGA:Iptu Rudiana Resmi Dilaporkan ke Propam dan Bareskrim
Visum Et Repertum atas nama Muhamad Rizky Rudiana atau Eky:
Dari hasil pemeriksaan ditemui tanda-tanda trauma tumpul berupa luka terbuka pada dahi dan punggung kanan.
Luka lecet pada dahi; pangkal hidung, kelopak atas mata kanan, punggung tangan kanan; lengan atas kiri; pergelangan tangan kiri, luka memar pada pipi kiri, patah tulang rahang atas, tulang rahang bawah, tulang lengan atas kanan tulang hasta kanan, dan pengumpul kana.
Keluar cairan bewarna merah dari kedua lubang hidung dan lubang telinga.
BACA JUGA:Momen Hari Bhayangkara ke-78, Polres Cirebon Kota Gelar Fun Futsal dengan Jurnalis
Visum Et Repertum atas nama Vina:
Dari hasil pemeriksaan ditemukan tanda-tanda trauma tumpul berupa luka terbuka pada pelipis kanan dan tungkai bawah kanan luka memar pada kepala bagian dan dagu.
Patah tulang kering kanan; serta pendarahan aktif pada kedua lubang hidung, kedua lubang telinga dan mulut.
Ditemukan pendarahan aktif dari lubang kemaluan bewarna merah segar, encer, tanpa diserti adanya gumpalan jaringan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: