Hasil Visum Jasad Vina dan Eky Tahun 2016 Silam
Tim Kuasa Hukum Saka Tatal yang diwakili Farhat Abbas, melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri, Kamis 20 Juni 2024.-Tangkapan Layar Video-radarcirebon.com
Ditemukan adanya tanda-tanda renjaatan kekurangan cairan (syok hipovolemik), berupa penurunan kadar protein pembawa oksigen dalam darah (hemoglobin).
BACA JUGA:Pemenang Calon Bupati Majelengka 2024 Berdasarkan Analisis Akun Instagram Kandidat
Penurunan kesadaran, penurunan tekanan darah, peningkatan denyut jantung (nadi), selaput kelopak mata tampak pucat; kedua tangan dan keduanya.
Di instalasi gawat darurat, pada pasien dilakukan diberikan cairan infus; pemantauan tanda-tanda vital, pemasangan alat bantu untuk menjaga jalan nafas pemasangan alat untuk menjaga kepala dan leher, pemasangan bidai pada tungkal kanan;
Pemberian oksigen dan penyedotan lendir/darah dari saluran pernafasan.
Pasien dikonsultasikan pada dokter spesialis bedah saraf dan disarankan untuk pemberian cairan menjaga tekanan dalam anggota tengkorak (manitol), obat penahan rasa sakit, dan produksi menahan asam lambung.
Pada tanggal dua puluh delapan Agustus dua ribu enam belas, pukul satu lebih tiga puluh menit WIB pasien mengalami hentinya nafas dan henti jantung, dilakukan pemijatan luar jantung paru.
BACA JUGA:Petani Indramayu Sambut Raperda Pertanian Organik
Hasil visum tersebut, dijadikan Tim Kuasa Hukum Saka Tatal yang diwakili Farhat Abbas untuk melaporkan Iptu Rudiana.
Karena menurut Farhat Abbas, keterangan hasil visum dengan keterangan yang diberikan Iptu Rudiana, tidak memiliki kesamaan.
Oleh karena itu, Tim Kuasa Hukum Saka Tatal beranggapan bahwa Iptu Rudiana telah melakukan pelanggaran dengan melakukan rekayasa keterangan.
"Bahwa keterangan SAKSI RUDIANA (ERLAPOR) yang tidak benar di Laporan Polisi dan Berita Acara Pemeriksaan Saksi RUDIANA dengan hasil Visum Et Repertum dan Surat Otopsi a.n Muhamad Rizky Rudiana dengan Vina terkait penyebab Kematian adalah merupakan tindak pidana memberikan keterangan Palsu sebagaimana dimaksud pada Pasal 266 KUHP," tulisnya dalam laporan Tim Kuasa Hukum Saka Tatal.
Tim Kuasa Hukum Saka Tatal yang melaporkan Iptu Rudiana ke pihak Bareskrim Polri, sudah diterima dan mendapat balasan.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: