Jamaah Haji Pulang, Gelombang I Dimulai 22 Juni sampai 3 Juli 2024

Jamaah Haji Pulang, Gelombang I Dimulai 22 Juni sampai 3 Juli 2024

JPemulangan gelombang I dimulai Sabtu 22 Juni sampai 3 Juli 2024. -Kemenag-radarcirebon.com

BACA JUGA:10 Tahun Baru Kelar, Pegawai Setda Kuningan Boyongan ke Gedung Setda Anyar Agustus Mendatang

Selanjutnya, Widi menyebut jenis barang yang dilarang dibawa di tas bagasi dan tas jinjing jamaah. Antara lain air zamzam dalam ukuran dan kemasan apa pun, uang cash lebih dari Rp100 juta, cairan, aerosol, gel, senjata, senjata api, senjata tajam, powerbank atau hardisk boleh dibawa masuk tas kabin.

Kemudian, barang yang mudah meledak atau terbakar, benda yang dapat melukai, produk hewan (dairy), makanan berbau tajam, dan tanaman hidup dan produk tanaman.

Menurutnya, mesin X-ray multiview memiliki kemampuan memeriksa semua barang bawaan dan mendeteksi barang-barang terlarang. Pemerintah Saudi sendiri melarang memasukkan air zamzam ke dalam koper demi keselamatan penerbangan dan penumpang.

“Jika terbukti membawa air zamzam dalam koper, koper akan dibongkar dan ditahan, dikirim tidak bersamaan dengan kloter. Karenanya, jamaah diimbau mematuhi semua peraturan yang berlaku terkait barang bawaan tersebut, agar proses pemeriksaan dan kepulangan jemaah ke Tanah Air berjalan lancar,” sambungnya.

BACA JUGA:Desa Buyut Wakili Kabupaten Cirebon pada Lomba PKK Tingkat Provinsi

Bagi jamaah yang akan pulang pertama ke Tanah Air, ia berpesan agar tetap menjaga kesehatan, menaati imbauan petugas untuk makan tepat waktu, minum dan istirahat yang cukup. “Lalu minum obat teratur sesuai anjuran dokter dan menjaga dokumen penting seperti paspor, visa, dan identitas pribadi lainnya,” pungkasnya. (rc)



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: