KPK Sudah Mengendus Ada Kecurangan di PPBD, Siap-siap Dikirim Surat Cinta!
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)-Ist-RADARCIREBON.COM
JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Mengendus adanya praktek kecurangan dalam penyelenggaraan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) layangkan surat kepada kementerian dan lembaga terkait.
Kecurangan yang ditemukan oleh KPK berasal dari Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan pada 2023.
"Temuan maraknya praktek kecurangan pada proses penyelenggaraan PPDB adalah dari SPI Pendidikan 2023, dengan responden terdiri dari peserta didik, wali murid, tenaga pendidik, dan pimpinan satuan pendidikan atau perguruan tinggi," kata juru bicara (jubir), KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu 26 Juni 2024.
BACA JUGA:Nasib Ridwan Kamil Pilkada Jakarta atau Jawa Barat? Petinggi Golkar Bilang Begini
BACA JUGA:Fungsi End Cap Muffler Sepeda Motor
BACA JUGA:Wayang Berusia 200 Tahun Dipamerkan di Ruang Jinem Paseban Cigugur Kabupaten Kuningan
Pihaknya menyebutkan bahwa survei tersebut diukur melalui tiga indikator utama yaitu karakter integritas peserta didik, ekosistem pendidikan terkait internalisasi nilai integritas, dan risiko korupsi pada tata kelola pendidikan.
Adapun untuk hasilnya, Tessa mengungkapkan, telah dipublikasikan KPK melalui launching hasil SPI Pendidikan pada 30 April 2024.
"Dengan mengundang para pemangku kepentingan terkait diantaranya Kemendikbud, Kemenag, Dinas Pendidikan, Kanwil Kemenag, Lembaga Layanan (LL) Dikti dan Kopertais," ujar Tessa.
Lebih lanjut, kata Tessa pihaknya akan melayangkan surat kepada pemangku kepentingan terkait.
BACA JUGA:Pemain Persib Pertama yang Dilepas di Bursa Transfer Musim Ini, Tak Betah Jadi Cadangan?
BACA JUGA:KPU Lakukan Sorlip Surat Suara PSU
BACA JUGA:Hari Bhayangkara ke-78, Polres Cirebon Kota Gelar Baksos dan Bansos Serentak
"Selanjutnya KPK akan melakukan monitoring dan evaluasi (monev) atas saran dan rekomendasi yang telah disampaikan terbut," jelasnya.
"Sehingga survey bisa benar-benar berdampak secara nyata bagi perbaikan Integritas dunia Pendidikan di Indonesia," tutup Tessa.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Disdik Jabar) membatalkan kelulusan 31 siswa atau calon peserta didik (CPD) pada PPDB 2024 tingkat SMA/SMK/SLB karena melanggar aturan domisili.
31 siswa yang dianulir kelulusannya tersebut merupakan CPD yang mendaftar ke SMAN 3 Bandung (25 CPD) dan SMAN 5 Bandung (6 CPD).
BACA JUGA:STMIK IKMI Lepas 5 Mahasiswa Asing asal Kamboja dan Madagaskar
BACA JUGA:Fitria Terima Surat Tugas dari PDIP, Siap Maju di Pilwalkot Cirebon
Tim verifikasi lapangan menemukan 31 siswa atau orang tua tidak berdomisili di alamat sesuai kartu keluarga sehingga hal tersebut telah melanggar Peraturan Gubernur Nomor 9 tahun 2024.
Berdasarkan Peraturan Gubernur tersebut yang dipertegas dengan Surat Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani orang tua CPD serta surat Ombudsman Nomor T/237/LM.21-12/VI/2024 tanggal 13 Juni 2024 perihal Temuan dan Saran Penyelenggaraan PPDB Jawa Barat Tahap 1, maka rapat Dewan Guru memutuskan status diterima CPD dimaksud didiskualifikasi menjadi tidak diterima.
Kuota PPDB Tahap 1 yang terdampak perubahan status CPD dilimpahkan ke Jalur Prestasi Rapor PPDB Tahap 2.
Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Machmudin menegaskan, pihaknya sangat serius menegakkan aturan dalam PPDB 2024.
BACA JUGA:Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Wanita di Kedawung Cirebon
Walaupun sudah dinyatakan lulus namun terbukti ada pelanggaran pihaknya masih bisa menganulir keputusan tersebut.
"Intinya kami serius dalam PPDB ini. Walaupun sudah pengumuman kelulusan itu masih bisa kami anulir kalau memang terbukti ada pelanggaran termasuk pelanggaran domisili.”
Hari ini harus dianulir karena ditemukan kecurangan tidak tinggal di situ," ujar Bey Machmudin ditemui di kantor DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin 24 Juni 2024.
Pascapembatalan kelulusan ini, Disdik akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil agar kejadian serupa tidak terulang.
BACA JUGA:Aldi Satya Mahendra Juara WorldSSP300 Misano
Masyarakat juga diminta untuk mentaati aturan PPDB yang berlaku dan jangan coba-coba untuk mengakali.
"Yang pasti dianulir dulu setelah itu kami berkoordinasi dengan Disdukcapil bagaimana agar jangan sampai terulang. Masyarakat juga jangan mengakali kalau memang tidak domisili disitu ya jangan bikin KK disitu," kata Bey. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase