Modus Penipuan Like Video YouTube, Awas Jangan Terjebak!

Modus Penipuan Like Video YouTube, Awas Jangan Terjebak!

EO dan SM, dua tersangka penipuan modus klik like video Youtube. Foto:-Polda Metro Jaya-

"Setelah pelapor menyetujui untuk melakukan pekerjaan tersebut, korban diwajibkan untuk menyetor ke rekening deposito sebelum diberikan misi pekerjaan," tutur Kombes Ade dilansir JPNN dari Antara.

Berdasarkan keterangan yang didapat, korban dimintai menyetor sejumlah uang ke rekening deposito hingga mencapai ratusan juta. Total mencapai Rp 806.220.000. 

BACA JUGA:40 Kasek Panwascam Resmi Dilantik, Muamarullah Ingatan Tupoksi

BACA JUGA:PAN Kota Cirebon Senang, Begini Hasil Hitung Ulang di TPS 14 Panjunan

Setelah itu, uang yang dijanjikan pelaku justru tidak kunjung dikirim. Sebaliknya, uang di rekening deposito malah raib.

Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi hingga akhirnya kedua tersangka berhasil ditangkap di Jakarta.

Pertama, tersangka berinisial SM ditangkap polisi di Jalan Rawa Bengkel, Cengkareng, Jakarta Barat.

Kemudian setelah itu baru tersangka EO ditangkap di Jalan Murai Cengkareng, Jakarta Barat. Kedua tersangka ditangkap pada Selasa 25 Juni 2024.

Polisi juga menjelaskan bahwa kedua tersangka ini sudah berbagi peran. Peran EO adalah memerintahkan SM untuk mencari rekening.

Keuntungan yang didapat EO dari dari setiap rekening bank yang didapatkan SM mencapai Rp1,5 juta per rekening.

Maka, atas perintah itu, SM bergerak mencari orang yang bersedia membuat rekening lalu menyerahkannya kepada EO.

SM mendapat keuntungan Rp500 ribu per rekening. Menurut Kombes Adi, masih ada satu tersangka lagi yakni berinisial D.

"Ada lagi tersangka D yang merupakan otak yang memerintahkan tersangka EO untuk mencari rekening. Terkait otak dari rangkaian penipuan sedang didalami apakah tersangka D yang saat ini berada di Kamboja atau ada keterlibatan pihak lainnya," ungkapnya.

Untuk kedua tersangka yang sudah ditangkap, lanjut Ade, kepolisian menjeratnya dengan pasal 28 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. 

Yaitu, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/ atau pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/ atau pasal 81 dan atau pasal 82 dan atau pasal 87 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/ atau pasal 3, pasal 4 dan pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: