Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Begini Komentar Tim Kuasa Hukum Polda Jabar

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Begini Komentar Tim Kuasa Hukum Polda Jabar

Kepala Bidang (Kabid) Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani di PN Bandung, Senin (1/7/2024). Foto:-JPNN.com-

Nurhadi memastikan kesiapan timnya untuk menghadapi gugatan pihak pemohon yakni kuasa hukum tersangka, Pegi Setiawan.

"Tentunya pada hakikat kami siap," singkatnya. 

Di sisi lain, salah satu kuasa hukum Pegi, Insank Nasruddin mengapresiasi kehadiran pihak termohon. Menurutnya, kehadiran Bidang Hukum Polda Jabar merupakan hal positif.

BACA JUGA:Erick Thohir Apresiasi Gerak Cepat PLN Hadirkan Energi Bersih di IKN

BACA JUGA:IPB Cirebon Gelar LDKM untuk Bekali Mahasiswa Jiwa Kepemimpinan

Dia berharap proses yang akan ditempuh berjalan lancar sehingga sidang praperadilan segera selesai.

"Saya pikir itu hal yang bagus, artinya kami tidak ada lagi penundaan, tidak ada lagi drama ditunda-tunda. Semoga persidangan ini yang kami harapkan berjalan sesuai ketentuan undang-undang, yakni tujuh hari," tutur Insank. 

Lebih lanjut dia mengatakan, bahwa agenda sidang hari ini adalah pembacaan permohonan praperadilan dari pihak pemohon.

"Pembacaan permohonan, kemudian apakah dari pihak termohon akan langsung menyiapkan jawabannya, kami belum tahu," jelasnya. 

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menggugat penetapan tersangka yang dilakukan Penyidik Polda Jabar dan meminta hakim membebaskan kliennya.

“Pemohon sampaikan dan ajukan agar kiranya Ketua Pengadilan Negeri Bandung melalui majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara pengadilan ini dapat melindungi hak-hak yuridis pemohon,” demikian bagian akhir permohonan yang dibacakan tim kuasa hukum Pegi. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: