5 Kejanggalan Penyidik Menurut Pengacara Pegi Setiawan

5 Kejanggalan Penyidik Menurut Pengacara Pegi Setiawan

Sidang praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung. Foto:-Tangkapan layar-

5 Kejanggalan Penyidik Menurut Pengacara Pegi Setiawan

BANDUNG, RADARCIREBON.COM – Tim kuasa hukum Pegi Setiawan telah membacakan permohonan praperadilan dalam sidang perdana di PN Bandung, Senin 1 Juli 2024.

Sidang yang sempat ditunda sepekan itu akhirnya digelar dan dihadiri oleh Tim Hukum Polda Jawa Barat.

Secara bergantian, tim kuasa hukum Pegi Setiawan membacakan permohonan praperadilan.

Di dalam terdapat sejumlah catatan kejanggalan aparat kepolisian dalam menangani kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang terjadi tahun 2016.

BACA JUGA:Jawaban Polda Jabar Sebelum Hari Kedua Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

BACA JUGA:Dedi Mulyadi Hadir di PN Bandung, Dampingi Keluarga Pegi Setiawan Saat Sidang

Terutama penanganan kasus yang terkait dengan Pegi Setiawan, pemuda asal Desa Kepompongan, Kabupaten Cirebon.

Seperti diketahui, Pegi ditangkap di Bandung pada 21 Mei 2024, delapan tahun setelah kejadian. Sepekan kemudian Pegi ditetapkan sebagai tersangka.

Namun demikian, tim kuasa hukum tetap metakini Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar telah melakukan kesalahan.

Sehingga menurut kuasa hukum, polisi salah tangkap dan tidak memiliki cukup bukti untuk menetapkan Pegi sebagai tersangka.

Nah, kembali ke sidang perdana yang digelar di PN Bandung, Senin 1 Juli, tercatat ada 5 kejanggalan penyidik menurut pengacara Pegi Setiawan. 

BACA JUGA:Kronologi Damkar Tertabrak KA di di Perlintasan Sebidang Indramayu

BACA JUGA:Film Senyum Merah Putih Tayang Perdana 17 Agustus, Kado Hari Jadi Cirebon ke-597

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: