Nama Irman Gusman Muncul di Putusan MK soal PSU Pileg DPD RI Sumbar, Politisi Partai Golkar Angkat Bicara
Politisi Partai Golkar, Dhifla Wiyani, mengomentari perihal putusan Mahkamah Konstitusi (MK).-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-
Padahal, Irman dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun dalam putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung pada 24 September 2019.
BACA JUGA:Ukur Kekuatan Tim, Persib Bandung Bakal Jalani 4 Kali Uji Coba
BACA JUGA:Latihan Perdana Persib Bandung Tanpa Kehadiran Bojan Hodak, Kemana?
"Sementara dia mulai ditahan sejak tanggal 16 September 2016. Berarti dia akan dinyatakan bebas demi hukum pada tanggal 24 September 2019," tambahnya.
Dhifla menjelaskan, mantan Ketua DPD RI itu harus melewati masa jeda selana lima tahun jika ingin kembali ke dunia politik.
"Yang bersangkutan harusnya baru bisa mendaftar kembali dalam ajang Pemilu atau Pilkada pada 24 September 2024," jelasnya. (rls/rdh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase