Unit Tipikor Polres Kuningan Panggil Perangkat Desa Linggarjati

Unit Tipikor Polres Kuningan Panggil Perangkat Desa Linggarjati

Surat panggilan dari Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Kuningan untuk perangkat Desa Linggarjati Kuningan.-Andre Mahardika-Radar Kuningan

KUNINGAN, RADARCIREBON.COM - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres KUNINGAN, memanggil perangkat Desa Linggarjati, Kecamatan Cilimus, Kabupaten KUNINGAN.

Pemanggilan yang dilakukan Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Kuningan itu, untuk melakukan klarifikasi terhadap dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan Desa Linggarajati.

Adapun surat pemanggilan terhadap perangkat desa, dilakukan hari ini Rabu, 3 Juli 2024 di ruang Unit Tipikor Polres Kuningan.

Adapun dugaan korupsi dilakukan terhadap pengelolaan aset desa dan pengelolaan keuangan desa tahun 2022 dan tahun anggaran 2023.

BACA JUGA:Sesuai Janji, Kepala Desa Linggarjati Kembalikan Uang DKM

Surat pemanggilan tersebut, memiliki kop Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat Resor Kuningan.

Surat pemanggilan tersebut mencantumkan perihal 'undang wawancara klarifikasi perkara'.

Surat tertanggal 27 Juni 2024 itu, ditujukan untuk Sekretaris Desa (Sekdes) Linggarjati, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan.

"Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, diinformasikan kepada saudara bahwa Penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Kuningan sedang melakukan penelaahan terhadap adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pengelolaan aset desa dan pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari PAD Desa Linggarjati, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2022 dan Tahun Anggaran 2023," tulis salah satu poin dalam surat tersebut.

BACA JUGA:Aplikasi SiPEPEK Kabupaten Cirebon Diributin Warganet: Pemda Cirebon Orang Semua!

"Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," sambung isi surat itu.

Terkait pelaporan tersebut, pihak Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Linggarjati, Jaja Sukanda, angkat bicara.

Jaja mengaku, dirinya justru tidak mengetahui secara pasti perihal laporan tersebut. 

Namun, meskipun belum ada yang merasa melapor, sebut Jaja, pihaknya memang sudah merencanakan akan melaporkan hal serupa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: