Tiga Lembaga Negara Ini Harus Cari Solusi Atasi Pernikahan Siri

Tiga Lembaga Negara Ini Harus Cari Solusi Atasi Pernikahan Siri

Pernikahan siri atau pernikahan yang dilakukan secara sembunyi atau tidak tercatat lembaga negara.-Foto : Ist-

BACA JUGA:Hadapi Raksasa Asia di Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2024, Marselino Ferdinan Siap Tempur

BACA JUGA:5 Kedai Pecel Lele Terenak di Jalan Fatahillah Kabupaten Cirebon

"Hal ini untuk mengantisipasi agar pernikahan tidak tercatat dapat diminimalisasi, dan menekan dampak yang terjadi dalam kehidupan sosial," ucap Kamaruddin.

Selain itu, Kamaruddin menginstruksikan para penghulu untuk menyorot isu pernikahan dini dan kerentanan keluarga yang juga perlu dibahas bersama Kemendagri dan Pengadilan Agama. 

Ia berpendapat, penghulu memegang peran yang sangat penting, dan menjadi garda terdepan untuk mencegah persoalan tersebut.

"Banyak persoalan sosial keagamaan, khususnya yang terkait dengan ketahanan keluarga."

BACA JUGA:Ombudsman RI Ungkap Alasan PPDB Selalu Menuai Masalah Setiap Tahunnya

BACA JUGA:Mengusung Kota Cirebon Nyaman dan Aman, Jadi Tujuan Utama Reza Mansyur

"Perceraian, pernikahan dini, dan kekerasan rumah tangga merupakan isu yang setiap saat harus selalu diperhatikan oleh penghulu," ungkap Kamaruddin. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase