13 WNA Sumbang PAD Kota Cirebon, Per Orang Rp19 Juta Lebih
Sub Koordinator Penempatan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN), Muhammad Yani SH menjelaskan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi bagi WNA. Foto:-Abdullah-Radarcirebon.com
13 WNA Sumbang PAD Kota Cirebon, Per Orang Rp19 Juta Lebih
CIREBON, RADARCIREBON.COM - 13 WNA sumbang PAD Kota Cirebon, bagaimana bisa? Ternyata sudah ada aturannya.
Pemkot Cirebon sudah punya aturan untuk menambah cuan dari keberadaan Tenaga Kerja Asing alias TKA.
Potensinya cukup besar. Yang yang baru-baru ini terjadi. 13 WNA yang mematuhi aturan tersebut telah menyumbang dana untuk PAD Kota Cirebon.
Ini adalah bentuk retribusi terbaru yang ditetapkan lewat Peraturan Daerah (Perda) di Kota Cirebon.
BACA JUGA:Handphone Polisi Cirebon Dirazia Propam Gara-gara Hal Ini
BACA JUGA:Lamine Yamal, Striker Muda Spanyol Incar Juara Euro 2024
Seperti dijelaskan oleh Sub Koordinator Penempatan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN), Muhammad Yani SH.
Menurut dia, Kota Cirebon telah menetapkan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi dan sudah diberlakukan.
Setelah aturan baru ini berlaku, sudah ada 13 TKA di Kota Cirebon yang memperpanjang kontrak kerja mereka.
Perpanjangan kontrak ke-13 WNA itu mendatangkan manfaat untuk Pemerintah Daerah Kota Cirebon. Yakni, dengan adanya retribusi yang masuk ke kas daerah.
BACA JUGA:Jelang Pilkada 2024, Mendagri Kembali Tegaskan Komitmen Jaga Netralitas ASN
BACA JUGA:Heboh! Seekor Macan Datangi Pemukiman Warga di Desa Gunungmanik Kuningan
Menurut Yani TKA ke-13 itu rata-rata bekerja sebagai tenaga pengajar di sekolah-sekolah Kota Cirebon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: