Tanggapan Toni RM Perihal Pegi Setiawan Bisa Jadi Tersangka Lagi
Kuasa Hukum Pegi Setiawan memberikan tanggapan perihal kliennya bisa jadi tersangka lagi.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Pengacara Hotman Paris, mengeluarkan statmen tentang status Pegi Setiawan bisa jadi tersangka lagi lewat unggahan video di akun pribadiya.
Dalam video tersebut Hotman menyebutkan, Pegi Setiawan belum sepenuhnya bebas dari kasus yang menjeratnya itu.
"Pencerahan kepada masyarakat yang khususnya bukan ahli hukum. Banyak masyarakat bersorak-sorak Pegi bebas, memang benar bebas, tapi bebasnya itu dari perkara praperadilan. Artinya belum bebas dari pokok perkara," ucap Hotman Paris dikutip dari akun pribadinya @hotmanparisofficial.
Dijelaskan Hotman, hakim memutuskan penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah karena pihak penyidik Polda Jabar tidak melakukannya secara benar.
BACA JUGA:Komitmen Tinggi pada Keberlanjutan, bank bjb raih penghargaan Best ESG
BACA JUGA:Bukan Cuma Main Golf, Banyak Menu Lezat di Eagle Restaurant
"Perkara praperadilan itu hanya soal teknis prosedural hukum acara yang menurut majelis hakim, Pegi belum diperiksa sebagai calon tersangka atau saksi sudah langsung ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Oleh karena itu, sambung Hotman, kemungkinan besar pihak penyidik bakal kembali memanggil Pegi untuk dimintai keterangan, tetapi sesuai dengan prosedural.
"Yaitu memanggil sebagai saksi, kedua menetapkan sebagai tersangka dan melimpahkan ke kejaksaan. Itu bisa dilaksanakan oleh penyidik dalam hitungan hari atau dalam hitungan minggu berikutnya," sebut Hotman.
Menanggapi persoalan tersebut, Toni RM selaku Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, memberikan penjelasan.
BACA JUGA:DPRD Menerima Penyampaian RPJPD 2025-2045
BACA JUGA:Kacau! Dana Kompensasi Air Rp60 Juta, Masuk Kas Desa Linggarjati Rp14 Juta, Sisanya Tidak Jelas
Toni membeberkan Putusan Praperadilan No: 10/PID/PRA/2024 PN Bandung, mengenai status Pegi Setiawan usai menang di sidang praperadilan.
Menurut Toni, di dalam amar putusan praperadilan Pegi Setiawan pada angka 5 menyatakan, bahwa tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas ciri pemohon oleh termohon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: