3 Surat 'Sakti', Bekal Pegi Setiawan Tidak Bakal Jadi Tersangka Lagi
Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM (kanan) mengaku mendapat 3 surat dari Pengadilan Negeri Bandung usai sidang praperadilan.-Dok-radarcirebon.com
3. Surat Perintah Pengeluaran Tahanan
BACA JUGA:Pertumbuhan Ekonomi Nasional Diklaim Stabil saat Perekonomian Global Tak Menentu
Dengan adanya 3 surat tersebut, Toni meyakini jika kliennya itu sudah bebas secara mutlak dan berkekuatan hukum.
"Dengan begitu status tersangka yang selama ini disandang oleh Pegi Setiawan telah dicabut. Berarti Pegi Setiawan bukan tersangka lagi," ungkapnya.
Selain 3 surat tadi, pihaknya juga mengaku mendapat salinan bahwa penyidik telah memberitahukan pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, bahwa status tersangkanya telah dicabut.
Dengan begitu, perkaranya untuk penyidikan tersangka terhadap Pegi Setiawan, secara otomatis telah dihentikan.
BACA JUGA:Pj Bupati Cirebon Dorong Transformasi Digital Sertifikat Tanah
"Sehingga, kami berkesimpulan bahwa Pegi Setiawan ini tidak akan bisa ditersangkakan lagi," jelas Toni.
Toni tidak melarang jika pihak Penyidik Polda Jabar bakal kembali melanjutkan kasus Vina dan Eky yang terjadi 2016 silam tersebut.
Namun begitu, Toni menyarankan agar penyidikan dilakukan dari nol agar kasus Vina dan Eky bisa terungkap secara terang benderang.
"Kalau penyidik mau membuka lagi atau melanjutkan perkara kasus Vina dan Eky ini, silahkan telusuri dan usut lagi dari nol," sarannya.
BACA JUGA:Kacau! Dana Kompensasi Air Rp60 Juta, Masuk Kas Desa Linggarjati Rp14 Juta, Sisanya Tidak Jelas
Diberitakan sebelumnya, Pengacara Hotman Paris, mengeluarkan statmen tentang status Pegi Setiawan bisa jadi tersangka lagi lewat unggahan video di akun pribadiya.
Dalam video tersebut Hotman menyebutkan, Pegi Setiawan belum sepenuhnya terbebas dari kasus yang menjeratnya itu.
Dijelaskan Hotman, hakim memutuskan penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah karena pihak penyidik Polda Jabar tidak melakukannya penyidikan secara benar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: