Besok, Batas Akhir Pendaftaran Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Jabar Tahun 2024-2028

Besok, Batas Akhir Pendaftaran Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Jabar Tahun 2024-2028

Komisi calon anggota komisi informasi Provinsi Jabar-istimewa-radarcirebon.com

BANDUNG, RADAR CIREBON - Pendaftaran seleksi calon anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Tahun 2024-2028 untuk masa jabatan 2024-2028 memasuki hari terakhir pada Rabu (17/7/2024) pukul 23.59 WIB  Masa pendaftaran seleksi dibuka dari tanggal 4-17 Juli 2024.

Ketua Tim seleksi Komisi Informasi Jabar untuk Masa Jabatan 2024-2028 A. Alamsyah Saragih mengingatkan masyarakat untuk dapat memanfaatkan kesempatan di waktu pendaftaran yang masih tersedia.

“Rabu adalah hari terakhir pendaftaran seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Masa Jabatan 2024-2028. Diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk berkontribusi langsung dalam keterbukaan informasi di Jabar,” ujar Alamsyah.

Menurutnya, proses seleksi ini merupakan kesempatan bagi individu yang memiliki dedikasi tinggi untuk memajukan prinsip-prinsip keterbukaan dan akuntabilitas di lingkungan publik.

BACA JUGA:BREAKING NEWS! Gusmul Tidak Maju di Pilkada Kota Cirebon: Keluarga tidak merestui saya

Alamsyah juga menjelaskan, seleksi ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Diharapkan dari seleksi ini dapat menjaring talenta terbaik sebagai calon anggota Komisi Informasi Jabar.

Komisi Informasi tingkat provinsi memiliki tugas untuk menerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasi publik di daerah melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi, serta bertanggung jawab kepada gubernur dan menyampaikan laporan tentang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Sejumlah persyaratan umum dalam proses calon anggota Komisi Informasi Jabar, di antaranya memiliki pengalaman dalam aktivitas badan publik, berusia paling rendah 35 tahun, tidak sedang menjadi anggota ataupun pengurus partai politik dalam jangka waktu dua tahun terakhir, dan mendapatkan rekomendasi tertulis dari dua tokoh masyarakat atau organisasi/pimpinan lembaga.

Untuk pendaftaran dan penyampaian dokumen kelengkapan administrasi hanya dilakukan secara daring melalui laman https://jabarprov.go.id/.

BACA JUGA:Sodorkan Kontrak Baru, Pelatih Persib Bandung Bertahan Hingga 2026

Informasi terkait persyaratan umum dan tahapan seleksi dapat diakses di http://www.jabarprov.go.id/layanan/seleksi-anggota-komisi-informasi-provinsi-jawa-barat-tahun-2024-2028-1719037407.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: