BLSM Disunat, Warga lapor Polisi

BLSM Disunat, Warga lapor Polisi

SUMBER- Meski telah lama berlalu, namun bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM) yang disunat pemerintah desa, dilaporkan ke Polisi Resor Cirebon. Kuwu Palimanan Barat, H Muknanmenjadi terlapor kasus ini, sekaligus dugaan korupsi penjualan tanah titi sara desa sebesar Rp180 juta. “Kuwu berdalih uang tersebut diperuntukan bagi warga yang tidak mendapatkan bantuan, tapi nggak jelas realisasinya” ujar salah seorang pelapor, Jojo Suharjo (32), kepada Radar, Selasa (4/3). Dikungkapkannya, penerima BLSM di Desa Palimanan Barat mencapai 1.016 orang, tetapi diduga ada pemotongan anggaran Rp150 ribu per orang. Tak hanya itu, pemotongan dana BLSM itu tidak ada koordinasi terlebih dahulu dengan BPD ataupun RT-RW. “Dugaan pemotongan dana bantuan itu langsung kami laporkan ke Unit Tipikor Polres Cirebon, dengan membawa sejumlah bukti diantaranya tanda tangan warga yang mengaku dana bantuan yang diterima dipotong sebesar Rp150 ribu,” terangnya. Sementara itu, H Muknan masih belum bisa dikonfirmasi terkait hal ini. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: