Chevron Tunggu Hasil Revisi UU Panas Bumi?
SEPERTI pemberitaan media ini, hiruk pikuk rencana Chevron menggarap bumi Ciremai sebagai pemenang lelang, dan belum mengantongi Izin Usaha Penambangan (IUP). Rupanya, jauh hari sebelumnya, Komisi VII DPR sudah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Panas Bumi, agar merevisi Revisi UU No.27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi. Sembilan fraksi yang tergabung dalam Pansus sepakat melakukan pembahasan lebih lanjut mengenai RUU Panas Bumi. Kesepakatan ini tercapai dalam rapat kerja Pansus RUU Panas Bumi dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Alasan pemerintah, sebagai upaya untuk menjaring investor di bidang panas bumi. Tercatat potensi panas bumi di Indonesia mencapai 40% dari potensi panas bumi di dunia. Namun yang baru dikembangkan sekitar 4%. Panas bumi di Indonesia 21% berada di hutan konservasi. Terkait revisi UU Panas Bumi, radarcirebon.com mencatat delapan poin. Poin pertama, soal penggolongan panas bumi sebagai kegiatan pertambangan, kedua mengenai kolaborasi saham panas bumi secara langsung dan tidak langsung. Poin ketiga, pemerintah menugaskan BUMN atau lembaga lain untuk mengembangkan panas bumi yang tidak menarik bagi investor, selanjutnya poin keempat, revisi kegiatan panas bumi dapat masuk kedalam hutan konservasi. Dan poin kelima, seluruh perizinan panas bumi dipegang oleh pemerintah pusat. Poin berikutnya, pengalihan saham akan diatur lebih tegas, sehingga tidak ada lagi pengusaha yang memiliki IUP panas bumi tapi justru menjualnya tanpa melakukan apa-apa. Ada pun ketujuh , UU nanti akan mengatur Participating Interest (PI) bagi pemerintah daerah yang ingin bergabung dengan PI maksimum sekitar 10 %. Poin terakhir, mengatur Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) yang belum jalan supaya dialihkan ke pihak lain. Sampai berita ini diturunkan, pemerintah menargetkan revisi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi tuntas April 2014.(wb)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: