Dicecar 20 Pertanyaan, Kepal BP2MI Jelaskan Alasan Sebut T Sebagai Terduga Pengendali Judi Online

Dicecar 20 Pertanyaan, Kepal BP2MI Jelaskan  Alasan Sebut T Sebagai Terduga Pengendali Judi Online

Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani.-disway.id-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengaku dicecar 20 pertanyaan oleh Bareskrim Polri terkait inisial T yang diduga aktor pengendali kasus judi online.

Dalam pemeriksaan ini, Benny Rhamdani dijadikan sebagai saksi dengan durasi pemeriksaan sekitar 5 jam.

“Pokoknya begini, T itu siapa, apakah dia benar pengendali atau tidak, saya sudah tuangkan dalam berita acara yang tadi saya tanda tangani dalam pemberian klarifikasi ke teman-teman penyidik,” kata dia.

BACA JUGA:Pentingnya Jaga Kepadatan Tulang Sejak Dini, Perwatusi Kota Cirebon Gelar Kegiatan Ini

BACA JUGA:Kalahkan Thailand, Timnas Indonesia Juara ASEAN U-19 Boy’s Championship 2024

BACA JUGA:Dapat Laporan Dugaan Percobaan Penculikan Anak, Polsek Gempol Segera Lakukan Ini..

Benny Rhamdani mengungkapkan alasan dirinya menyebutkan inisial sosok berinisial T yang diduga aktor pengendali kasus judi online di Kamboja, dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan bersama Presiden Jokowi dan pejabat lainnya.

“Dalam pikiran saya, karena yang ke Kamboja ini dipekerjakan di judi online dan scamming online (penipuan daring), harapannya kalo ini bisa dibongkar, berhenti, maka otomatis akan menghentikan penempatan ilegal,” kata dia ketika ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.

Adapun penempatan ilegal yang dimaksud Benny adalah kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menjadi fokus utama BP2MI.

BACA JUGA:Jens Raven Bawa Indonesia Unggul 1-0 Atas Thailand di Babak Pertama Final Piala AFF U-19

BACA JUGA:Pengen Pada Dadi Apa Sih Cung? Tawuran Antarpelajar Kembali Pecah, Nih Lokasinya

Ia mengungkapkan, saat ini Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di Kamboja berdasarkan catatan imigrasi Kamboja adalah sebanyak 89.440 orang. 

Adapun jumlah WNI yang telah melaporkan diri adalah sebanyak 17.883 orang.

“Sekarang, berapa yang sudah dipulangkan ke Indonesia karena bekerja di judi online, scamming online? Kurang lebih 1.914 dari Kamboja,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase