Kasus Vina Cirebon, 7 Terpidana Buka Suara Kepada Tim Khusus Kapolri

Kasus Vina Cirebon, 7 Terpidana Buka Suara Kepada Tim Khusus Kapolri

Kuasa Hukum Saka Tatal Titin Prialianti menjelaskan surat pemanggilan dari Bareskrim kepada klien. Titin juga menerangkan jika 7 terpidana sedang menjalani pemeriksaan oleh tim khusus.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com

"Karena kalau Saka Tatal memorinya di 2016 dia masih sangat kecil, saya juga kesulitan untuk menggalinya secara detail," ungkapnya.

Namun jika menggali informasi dari 7 terpidana, Titin berkeyakinan keterangan yang diperoleh tim pencari fakta bakal sangat detail.

BACA JUGA:Soal Rekruitmen Pekerja, PT Taekwang Sebut Perusahaan Belum Beroperasi

BACA JUGA:DPRD Segera Panggil Tiga SKPD Terkait DTKS

"Kalau 7 terpidana dimintai keterangan mengenai peristiwa apa yang terjadi sejak penangkapan sampai dipindahkan ke Polda Jabar, akan sangat terperinci apa sebetulnya yang mereka alami dengan cara yang luar biasa," jelasnya.

Dijelaskan lebih lanjut, tim khusus yang tengah menggali keterangan dari 7 terpidana, mulai dilakukan pada Senin 5 Agustus 2024 kemarin.

Titin tidak mengetahui secara pasti, kapan materi pemeriksaan terhadap ketujuh terpidana tersebut bakal selesai.

Satu hal yang pasti, kliennya atas nama Saka Tatal, juga mendapat giliran pemeriksaan yang bakal dilakukan oleh tim khusus Bareskrim pada Selasa 13 Agustus 2024 mendatang.

BACA JUGA:Pilkada 2024, Dosen - Mahasiswa FDKI UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Pelatihan Tular Nalar di SMAN 7 Cirebon

BACA JUGA:Jadi Pilar Utama Ekonomi, Pemprov Jabar Fokus Tingkatkan Indeks Pertanaman dan Perluasan Lahan

Sebelumnya, Saka Tatal bersama tim kuasa hukumnya sudah mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas kasus yang menjeratnya.

Permohonan PK Saka Tatal akhirnya disetujui. Sidang dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Rabu 24 Juli 2024 lalu.

Sidang PK Saka Tatal yang dilakukan nyaris satu pekan ini, berakhir pada 1 Agustus 2024.

Saat ini, Tim Kuasa Hukum Saka Tatal selaku pemohon dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selaku pihak termohon, tengah menunggu hasil keputusan sidang PK dari Mahkamah Agung.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: