Ketua KPU Mengundurkan Diri
CIREBON– Ketidakjelasan kabar pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih mempengaruhi internal Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon. Bahkan, Ketua KPU, Drs Iding Wahidin MPd berencana mengundurkan diri dari jabatannya dalam waktu dekat. “Pelantikan sebelum Pileg 9 April 2014 atau sesudahnya, saya akan tetap mengundurkan diri sebagai ketua KPU. Paling cepat 15 Maret, paling lambat 20 Maret saya akan membuat pernyataan pengunduran diri,” ujar Iding, kepada Radar, Kamis (6/3). Menurutnya, perkara pelantikan bupati dan wakil bupati bukan urusan KPU, sebab semuanya ditentukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sebagai ketua KPU, Iding juga kecewa dengan KPU Provinsi Jawa Barat yang tidak mengambil langkah pergantian antar waktu (PAW) anggota komisioner Anna Suzana. “Biar provinsi yang mengambil langkah, bila perlu ada PAW anggota komisioner dua sekaligus,” katanya. Dosen IAIN Syeikh Nurjati Cirebon itu mengatakan, sebetulnya masa bakti anggota komisioner KPU berakhir sampai bupati dan wakil terpilih dilantik. Artinya kapan pun bupati dilantik, secara otomatis komisioner berhenti. Setelah itu posisi komisioner digantikan dengan yang baru, sesuai dengan SK perpanjangan dari KPU provinsi. Apakah anggota komisioner yang baru mampu menjalankan tugasnya, sementara pileg sudah di depan mata, Iding enggan berkomentar. Meski demikian, pihaknya meyakini kalau mereka mampu mengemban amanah dengan baik. “Saya yakin bahwa yang baru lebih giat dan secara organisasi pihak provinsi lebih bertanggungjawab untuk melakukan pembinaan kepada mereka yang baru,” tukasnya. Ditambahkannya, ketidakjelasan tanggal pelantikan tersebut bukan menjadi kewenangan dirinya. Sebab, itu sudah masuk dalam ranah dprd untuk mengajukan proses pelantikan ke gubenur dan dari gubernur langsung ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Yang jelas prosesnya seperti apa, KPU tidak mempunyai kewenangan apapun,” pungkasnya. (sam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: