Pro Kontra Sumpah Pocong Saka Tatal, Budayawan: Bukan Tradisi Masyarakat Cirebon

Pro Kontra Sumpah Pocong Saka Tatal, Budayawan: Bukan Tradisi Masyarakat Cirebon

Tokoh pegiat budaya Cirebon, Raden Chaidir Susilaningrat menanggapi sumpah pocong yang dilakukan Saka Tatal terkait kasus Vina Cirebon.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Sumpah pocong Saka Tatal terkait kelanjutan Kasus Vina CIREBON, menuai pro kontra di mata masyarakat dan Budayawan CIREBON.

Sumpah pocong sendiri, sudah dilakukan mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Padepokan Agung Amparan Jati Desa Lurah, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Jumat siang 9 Agustus 2024 kemarin.

Menurut Raden Chaidir Susilaningrat selaku tokoh pegiat budaya Cirebon, ritual sumpah pocong bukanlah bagian dari tradisi masyarakat Cirebon.

Ditegaskan Raden Chaidir, sumpah pocong yang dilakukan baru-baru ini hingga viral di media, jangan dianggap salah satu tradisi masyarakat Cirebon. 

BACA JUGA:Berawal dari Bakar Sampah, Lahan Kosong Kawasan Gronggong Terbakar

"Apalagi tradisi Islam, itu sama sekali bukan, karena tidak ada syariatnya dalam agama Islam mengadakan sumpah seperti itu," kata Raden Chaidir kepada radarcirebon.com, Sabtu 10 Agustus 2024.

Menurut mantan Kabag Humas Protokol DPRD Kabupaten Cirebon ini, sumpah pocong sempat pernah terjadi di wilayah Cirebon lainnya.

Saat itu, jelasnya, sumpah pocong dilakukan di wilayah Ciledug sebagai bentuk pembelaan diri seseorang yang difitnah oleh masyarakat.

"Tapi peristiwa ini tidak menjadikan sumpah pocong sebagai tradisi di Ciledug maupun Cirebon secara umum," jelasnya.

BACA JUGA:Tambah 14 User Baru Per Menit, Berikut Sederet Fakta Menarik Soal BRImo

Kejadian adanya sumpah pocong di Ciledug sendiri, sambung Raden Chaidir, terakhir terjadi sekitar 10 tahun lalu. 

"Jadi sudah lama sekali. Saya menduga untuk saat-saat ini masyarakat Ciledug sendiri sudah tidak menghendaki adanya cara seperti itu," ujarnya.

Chaidir menyebutkan, pelaksanaan sumpah pocong, terutama dalam penanganan kasus hukum seperti kasus Vina, tidak relevan.

"Penanganan hukum harus tetap berpedoman pada prosedur yang ada dan bukan berdasarkan sumpah pocong," sebutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: