Pemkab Belum Terima Laporan Masalah Kades Mekarjaya
MAJALENGKA – Adanya upaya masyarakat yang berencana mempolisikan Kepala Desa Mekarjaya Samsudin, karena diduga menggunakan ijazah palsu, tidak lantas menjadikan kepala desa yang baru dilantik beberapa bulan tersebut langsung dilengserkan. Karena hal itu belum ada ketetapan secara hukum apapun. Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan Pemkab Majalengka Aeron Randi AP MP mengungkapkan, pemkab tidak lantas melakukan peninjauan kembali atas SK pengangkatan kades tersebut, karena sama sekali tidak ada dasar bagi pemda untuk melakukan upaya ini karena belum ada ketetapan hukum yang mengikat. “Saya juga baru tahu hari ini (kemarin, red) dari koran. Belum ada laporan dari kecamatan ke kita. Mau telusurin gimana, wong infonya aja belum jelas,” kata mantan kadishub ini kepada Radar, Kamis (6/3). Lanjutnya, ketika ada permasalahan yang berkaitan dengan SK pengangkatan kepala desa, pihaknya bisa saja melakukan upaya peninjauan kembali atas SK tersebut, lalu menerbitkan SK pemberhentian. Hanya saja, langkah ini pastinya perlu ada landasan yang jelas berupa ketetapan hukum yang mengikat, dalam hal ini ketetapan hukum karena terbukti bersalah. “Harus ada ketetapan hukum yang mengikat dulu. Masa pemda menerbitkan SK pemberhentian dasar konsiderannya berdasarkan aduan masyarakat. Kan nggak lucu,” jelasnya. Menurutnya, kalaupun terbukti, nantinya mekanisme yang bisa dilakukan untuk melakukan peninjauan kembali atas SK pengangkatan kades, manakala Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat mengajukan surat permohonan kepada bupati, dengan dasar adanya ketetapan hukum yang menyatakan terbukti bersalah. Dia pun mengimbau kepada warga, jika benar punya dugaan demikian, agar bisa melaporkannya ke aparat penegak hukum yang berwenang. Namun, jika dugaan ini hanya isu atau opini yang menyesatkan, dia berharap sebaiknya masalah ini tidak terlalu digembor-gemborkan, karena pastinya dapat mengganggu stabilitas pemerintahan di desa tersebut. Serta yang pasti mengganggu kondusivitas di desa itu juga. Kabag Pemerintahan Setda Majalengka Adang Haedar SH juga mengaku belum mengetahui adanya persoalan ini. “Saya belum tahu, belum berani komentar. Nanti saya lihat dulu di koran,” imbuhnya. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, mantan Kepala Desa Mekarjaya Kecamatan Kertajati Safrudin melaporkan Samsudin, Kades Mekarjaya hasil pilkades 2013 kepada polisi. Samsudin diduga menggunakan ijazah palsu dalam persyaratan pilkades, karena ada perubahan nama, daftar riwayat hidup seperti orang tua pun berubah nama. Menurut Safrudin, surat pernyataan dari dinas pendidikan melalui UPTD Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) tempat tanggal lahir dari semula Majalengka, 1 September 1951 berubah menjadi Indramayu 30 September 1957. Jelas mengacu dari dokumen tersebut, berarti ini ada upaya rekayasa untuk memundurkan tanggal lahir guna memudahkan administrasi persyarakat pencalonan pilkades. “Padahal, kalau dari dokumen awal proses pencalonan pada tahun 2007 silam sudah melebihi batas usia. Karena saat itu dituntut harus ada sehingga membuat laporan ke pihak kepolisian. Berangkat dari situlah, diduga membuat surat kehilangan tahun 2000 ada rekayasa dan penyimpangan,” bebernya kepada sejumlah wartawan di Mapolres Majalengka, Rabu (5/2). Menyikapi persoalan ini, Safrudin menilai bahwa hal tersebut sudah melanggar berdasarkan perda tentang pencalonan kepala desa salah satunya tentang batas usia maksimal 56 tahun. Pada tahun 2013, yang bersangkutan kembali mendaftarkan cakades dengan berkas-berkas yang sama pula. Selanjutnya, surat keterangan yang terlampir seperti nama dirinya beserta orang tuanya pun berubah. (ono/azs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: