Kasus Vina Cirebon: Pengacara 6 Terpidana Ajukan 50 Saksi Fakta dan Ahli

Kasus Vina Cirebon: Pengacara 6 Terpidana Ajukan 50 Saksi Fakta dan Ahli

Tim pengacara 6 terpidana kasus Vina Cirebon ajukan PK di PN Cirebon. Foto:-Dedi Haryadi-Radarcirebon.com

Jutek Bongso mengatakan, upaya PK ini sangat penting untuk dilakukan sebab pihaknya menemukan kekhilafan hakim yang memutus perkara ini pada tahun 2017.

Tidak tanggung-tanggung, menurut Jutek, ada lebih dari 100 kekhilafan hakim yang mereka temukan.

"100 kekhilafan hakim dan yang saling bertentangan antar satu dengan yang lain. Banyaklah, nantilah di persidangan. Kalau saya buka di sini, nanti anda (wartawan) vonis langsung," ujarnya.

Sementara itu, Jansangapan Hutabarat, pengacara lainnya mengungkapkan, tinggal satu terpidana kasus Vina yang belum mengajukan PK yakni atas nama Sudirman.

"Siang ini kami datang ke PN Kota Cirebon untuk mengajukan PK untuk ke-6 terpidana, minus Sudirman. Karena Sudirman memiliki kuasa hukum yang lain," ungkapnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: