Protes Penjegalan Putusan MK Soal UU Pilkada, Massa Partai Buruh Kepung DPR RI

Protes Penjegalan Putusan MK Soal UU Pilkada, Massa Partai Buruh Kepung DPR RI

Seruan aksi Partai Buruh untuk mengawal sidang paripurna DPR RI, Kamis 22 Agustus 2024.-@partaiburuh_-Instagram

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Gedung DPR/MPR/DPD RI bakal digrudug oleh ribuan massa dari simpatisan Partai Buruh, Kamis 22 Agustus 2024 besok.

Rencananya, massa aksi dari Partai Buruh akan menggelar unjuk rasa guna mengawal proses sidang paripurna terkait revisi UU Pilkada.

Aksi ini merupakan reaksi atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah yang teracam dianulir oleh DPR.

BACA JUGA:Ramai di Medsos, Azizah Salsha Klarifikasi Perihal Kondisi Rumah Tangganya dengan Pratama Arhan

BACA JUGA:Fraksi PDI Perjuangan Menolak RUU Pilkada Dibahas Hingga Paripurna DPR RI

BACA JUGA:Gambar Garuda Bertuliskan Peringatan Darurat Menggema di Sejumlah Media Sosial, Ada Apa?

“Besok, Partai Buruh akan aksi besar di depan gedung DPR. Agar apabila ada pihak manapun yang menjegal putusan MK, membelokkan putusan MK, mengambil sepotong-sepotong putusan MK, maka akan kita lawan dengan gara-gara yang konstitusional. Itu sudah keluar instruksinya," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Buruh, Said Salahuddin kepada sejumlah awak media, Rabu 21 Agustus 2024.

Sementara, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Buruh, Ferri Nuzarli mengungkapkan bahwa aksi ini adalah tanggungjawab moral partainya sebagai pemohon gugatan kepada MK terhadap UU Pilkada.

"Kami akan hadir bersama kawan-kawan buruh tani dan nelayan se-Jawa Barat, DKI, dan Banten. Dan, sebanyak sekitar 5.000-an orang lah. Bisa lebih," tegas Ferri.

BACA JUGA:Peduli Lingkungan, Pelindo Tanam 350 Pohon di Kota Cirebon

BACA JUGA:HERE WE GO! Eti Herawati - Suhendrik Resmi 'Berlayar' Terima Surat Rekomendasi Langsung dari Presiden PKS

BACA JUGA:Breaking News! Eti Herawati-Suhendrik Terima Surat Rekomendasi Langsung dari Presiden PKS

Ferri juga menyebutkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan kelompok mahasiswa dan organisasi pemuda.

"Kami akan lawan apabila keputusan MK ini diubah atau digoyang atau diganggu, kami akan kawal terus keputusan ini sampai kiamat pun kami akan perang siapa yang melawan," tegas Ferri.

Tidak hanya partai buruh, para guru besar, ilmuwan politik, ahli hukum tata negara, aktivis pro demokrasi juga akan bergerak melakukan perlawan atas upaya DPR RI yang mencoba melakukan penjegalan atas keputusan MK perihal Undang-Undang Pilkada.

BACA JUGA:Potongan Tubuh Korban Tertabrak Kereta Api Akhirnya Ditemukan

BACA JUGA:West Java Festival 2024: Inilah Keseruan Acara Puncak di Gedung Sate Bandung

Mereka akan melakukan aksi di depan gedung MK, pada Kamis 22 Agustus 2024 dengan tujuan menyampaikan pesan untuk selamatkan demokrasi dan republik.

Gerakan ini diinisiasi oleh sejumlah tokoh antara lain, Romo Magnis Suseno, Goenawan Mohammad, Saiful Mujani, Valina Singka Subekti, Sulistyowati Irianto, Abraham Samad, Bivitri Susanti, Usman Hamid, Ubedilah Badrun, Ray Rangkuti, A.Wakil Kamal, Nong Darul Mahmada, Alif Iman, Antonius Danar, Danardono Sirojudin, Fauzan Luthsa, Kusfiardi, Aisah Putri, Mouliza Donna Sweinstani dan kawan-kawan aktivis 98’.

Sebelumnya, MK memutuskan untuk menurunkan ambang batas pencalonan gubernur Jakarta melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora.

BACA JUGA:Viral Logo Peringatan Darurat Hari Ini, Cecep Suhardiman: Itu adalah Respons dan Kemarahan dari Publik

BACA JUGA:Arti 'Peringatan Darurat' di Medis Sosial, Ternyata Pernah Digunakan Pemerintahan Soeharto

Putusan ini memberikan peluang lebih besar bagi partai politik untuk mengusung calon gubernur dengan modal suara yang lebih rendah.

Menanggapi putusan tersebut, DPR dan pemerintah segera menggelar rapat untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase