Sekali Lagi, Dasco: Putusan MK Jadi Dasar Aturan Pilkada, Tidak Ada Pengesahan RUU Secara Diam-diam

Sekali Lagi, Dasco: Putusan MK Jadi Dasar Aturan Pilkada, Tidak Ada Pengesahan RUU Secara Diam-diam

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad secara langsung menegaskan bahwa agenda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada dibatalkan.

Kemudian, dia pun menegaskan bahwa tidak ada upaya diam-diam dari DPR RI untuk melakukan pengesahan RUU Pilkada tersebut.

Sehingga, sampai dengan pendaftaran calon kepala daerah (Cakada) pada 27 Agustus 2024 tidak ada agenda pengesahan RUU Pilkada.

"Sesuai dengan mekanisme yang berlaku, jika ada rencana untuk mengadakan paripurna lagi, maka harus mengikuti tahapan-tahapan yang diatur dalam tata tertib DPR," kata Dasco dalam konferensi pers di gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Kamis 22 Agustus 2024 malam.

BACA JUGA:Ricuh, Aparat Kepolisian di Jakarta dan Bandung Pukul Mundur Aksi Massa Tolak Revisi UU Pilkada

BACA JUGA:Bey Machmudin Sampaikan Postur APBD Perubahan 2024, PAD Jabar Ditarget Rp36,27 Triliun

Kemudian, dalam kesempatan ini, dia mengungkapkan bahwa semua rapat yang diadakan di DPR bersifat terbuka dan dapat disaksikan melalui kanal media sosial DPR, termasuk rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR yang membahas RUU Pilkada pada Rabu 21 Agustus 2024.

"Saya juga bingung dari, kita nggak pernah diam-diam, di Baleg itu kemarin itu terbuka live, Panja itu bisa tidak kita batasi, wartawan bisa meliput, argumen semua dikemukanan di situ juga bisa diliput," ungkapnya.

Dasco menambahkan bahwa syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan dan batas usia minimum calon akan tetap berlaku untuk pendaftaran Pilkada mendatang.

BACA JUGA:Batal Paripurna, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad: Pendaftaran Pilkada Pakai UU Hasil Judicial Review MK

BACA JUGA:Agar Sejalan dengan RPJMD 2025-2029, Sosialisasi Visi Misi Calon Kepala Daerah Digelar

"Karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi undang-undang, maka yang berlaku adalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi, judicial review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora," tegasnya.

Politisi Partai Gerindra ini menyebutkan,  proses legislasi RUU Pilkada sudah dimulai sejak Januari 2024, meskipun berjalan perlahan.

BACA JUGA:Tidak Hanya Panjang Jimat, Keraton Kasepuhan Cirebon Lakukan Tradisi Ini Jelang Maulid Nabi

BACA JUGA:Rumah Sakit Sentra Medika Hospital Gempol Diresmikan

BACA JUGA:Orasi dan Bakar Keranda di Depan Gedung Dewan, Mahasiswa Cirebon Ditemui HSG dan Ela

Ia menyebut bahwa RUU tersebut kemungkinan akan tetap dibahas setelah tahapan Pilkada 2024 selesai, karena DPR melihat adanya kebutuhan untuk menyempurnakan mekanisme dalam Pilkada atau Pemilu.

"Ini juga berkaitan dengan gugatan terkait parliamentary threshold yang diajukan oleh Perludem yang perlu diakomodir," sebutnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase