KPU RI: Pendaftaran Pasangan Cakada di Pilkada 2024 Berpedoman Putusan MK
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-
“Tentu belajar dari pengalaman, apa yang sudah kita lakukan dan dianggap tidak benar itu kita benahi dan itulah yang membuat kami mengambil langkah-langkah."
"Putusan MK kami tidak lanjut, langkah-langkah prosedural yang kami harus tempuh, kita akan lakukan,” ucapnya.
Afif menyebut, pihaknya akan melakukan koordinasi dan komunikasi untuk menyegerakan pembahasan konsultasi dengan Komisi II DPR RI.
Menurut dia, rapat dengar pendapat (RDP) bakal dilakukan pada Senin 26 Agustus 2024 satu hari sebelum pendaftaran calon kepala daerah dibuka.
BACA JUGA:Agar Sejalan dengan RPJMD 2025-2029, Sosialisasi Visi Misi Calon Kepala Daerah Digelar
BACA JUGA:Tidak Hanya Panjang Jimat, Keraton Kasepuhan Cirebon Lakukan Tradisi Ini Jelang Maulid Nabi
"Konsultasi yang sifatnya RDP itu Senin. Kita tadi sudah sampaikan dan sudah berkoordinasi untuk materi yang sudah kita sampaikan draf dan seterusnya,” ucap Afif.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan RUU Pilkada batal dilaksanakan.
Untuk itu, dia memastikan, pendaftaran calon kepala daerah pada 27 Agustus 2024 bakal menerapkan putusan Mahkamah Konstitusi.
"Yang akan berlaku adalah keputusan JR (judicial review) MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," kata Dasco dalam akun resmi media sosial X yang diunggah pada Kamis petang. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase