Partai Buruh Akan Kembali Turun ke Jalan, Tuntut PKPU Baru Terkait Pilkada Seesuai Keputusan MK

Partai Buruh Akan Kembali Turun ke Jalan, Tuntut PKPU Baru Terkait Pilkada Seesuai Keputusan MK

Ketua Partai Buruh Said Iqbal-fajar.co.id-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Partai Buruh akan kembali melakukan aksi unjuk rasa pada 25-27 Agustus 2024 mendatang guna menuntut dibuatnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sebagai petunjuk pelaksana dan teknis atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Undang-Undang Pilkada.

"Aksi lanjutan dimulai dari 25 Agustus sampai 27 Agustus. Aksi akan dilakukan serempak dengan eskalasi yang makin membesar melibatkan seluruh elemen," tutur di Hotel Mega, Menteng, Jakarta, Jumat 23 Agustus 2024.

Said mengatakan, aksi tersebut nantinya akan melibatkan anggota Partai Buruh, Serikat Buruh kemudian juga sayap Partai Buruh dan masyarakat di seluruh wilayah Republik Indonesia.

BACA JUGA:Jokowi Pastikan Pemerintah Tidak Keluarkan Perppu Terkait Pilkada: Ikuti Putusan MK

BACA JUGA:WJF 2024 Resmi Dibuka, Bey Machmudin: Semoga Menjadi Inspirasi untuk Berinovasi

BACA JUGA:Kurangi Dampak Pencemaran Air, Mahasiswa KKN IPB Kenalkan Sabun Organik ke Warga Desa Jeporo Jateng

"(Aksi akan dilakukan) di kantor-kantor KPU pusat dan KPU di daerah dan tentu di kantor-kantor pemerintahan maupun DPRD di daerah-daerah termasuk DPR RI," ungkapnya.

Said mengungkapkan bahwa tuntutan pihaknya itu hanya ada satu. Yakni KPU tidak berkewajiban mengikat untuk berkonsultasi.

"Karena sudah ada konferensi pers KPU, 'sudah bikin aja PKPU'," ucapnya.

BACA JUGA:Siswa dan Guru SMK Muhammadiyah Diberi Edukasi Teknologi Terbaru Kendaraan

BACA JUGA:Digelar Awal Oktober, Pj Wali Kota Dukung Konferensi PWI Kota Cirebon

BACA JUGA:Lihat Para Penguasa Negeri! Aksi Demo Tolak Pengesahan RUU Pilkada, Polisi dan Pelajar Terluka

Kemudian yang kedua, lanjut Said, Partai Buruh memberi tenggat waktu kepada KPU paling lambat Minggu 25 Agustus ( 2024), untuk mengeluarkan PKPU yang baru. Yang memuat ketentuan tentang Pilkada sesuai keputusan MK tersebut.

"Ketiga Kami juga meminta dengan hormat kepada pihak kepolisian untuk membebaskan para demonstran, teman-teman mahasiswa para pengunjuk rasa yang ditahan," imbuhnya.

Menurut Said, mereka adalah pejuang-pejuang demokrasi. Mengapa harus ditahan. Sebab, mereka berjuang menegakkan konstitusi, bukan untuk ditahan.

BACA JUGA:Inilah Bahayanya Membiarkan Aplikasi Wisata Luar Negeri Tetap Tersimpan Lama di Gadget

BACA JUGA:2 Hari Gelar Unjuk Rasa, Mahasiswa Cirebon Keras Melawan: Adili Jokowi!

BACA JUGA:Lestarikan Budaya Lewat Pemilihan Puteri Tari

"Tidak ada kekerasan yang begitu besar, tidak ada pelanggaran hukum yang begitu berat, cukup ada pembinaan dicatat dan dikeluarkan, yang sakit diobati oleh negara," tegasnya.

Terakhir, masih kata Said, pihaknya akan berjuang untuk presidential threshold ambang batas presiden dalam 2 minggu.

"Paling cepat 2 minggu ke depan seirama dengan telah diputuskannya ambang batas Pilkada yang baru," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase