KY Berhentikan 3 Hakim Pemberi Vonis Bebes Ronald Tannur

KY Berhentikan 3 Hakim Pemberi Vonis Bebes Ronald Tannur

Komisi Yudisian Republik Indonesia.-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-

JAKRTA, RADARCIREBON.COM - Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberikan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Tiga hakim yang diberhentikan itu antara lain, Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.

Anggota Komisi Yudisial RI dan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Joko Sasmito mengatakan ketiganya terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH).

"Menjatuhkan sanksi berat terhadap terlapor 1 saudara Erintuah Damanik, terlapor 2 saudara Mangapul dan terlapor 3 saudara Heru Hanindyo berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," jelasnya dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Senin 26 Agustus 2024.

BACA JUGA:Tok! Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Begini Respon Amar Zoni

BACA JUGA:PDI Perjuangan Usung Andika Perkasa-Hendrar untuk Pilkada Jateng

BACA JUGA:Bey Machmudin Lantik Hening Widiatmoko sebagai Pustakawan Ahli Utama: Jaga Peradaban

Menurutnya, KY telah melakukan pemeriksaan terhadap hakim terlapor guna mendapatkan klarifikasi dan penjelasan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada Senin 19 Agustus 2024 di Pengadilan Tinggi Surabaya.

Kemudian berdasarkan Rapat Pleno KY pada Senin 26 Agustus 2024, KY memutuskan bahwa hakim terlapor terbukti melanggar KEPPH.

Yaitu, adanya perbedaan antara fakta-fakta hukum dan pertimbangan hukum terkait unsur-unsur pasal dakwaan dan penyebab kematian korban DSA yang dibacakan di persidangan dengan fakta-fakta hukum dan pertimbangan hukum yang tercantum dalam salinan putusan perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby.

"Para terlapor dalam sidang pembacaan putusan tidak pernah mempertimbangkan, menyinggung dan/atau memberikan penilaian tentang barang bukti berupa CCTV di area parkir basement Lenmarc Mall yang diajukan oleh Penuntut Umum, tetapi pertimbangan bukti berupa CCTV dimaksud muncul dalam pertimbangan hukum Terlapor," tambah Joko.

BACA JUGA:Statistik Jay Idzes Usai Debut di Serie A, Catat Rekor Mengesankan

Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menambahkan, KY segera akan mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) perihal usul pembentukan majelis kehormatan hakim, yang ditembuskan kepada presiden, Ketua DPR RI, Ketua Komisi III DPR RI, dan para terlapor.

"MKH adalah forum pembelaan diri bagi hakim yang berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan terbukti melanggar KEPPH serta diusulkan untuk dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian.”

“Petikan putusannya akan disampaikan oleh KY kepada pihak pelapor. Sementara itu, putusan lengkapnya akan disampaikan kepada Ketua MA. Namun, saat ini masih dalam proses minutasi di KY," pungkas Mukti Fajar.

Sebelumnya, Keluarga Dini Sera Afrianti melaporkan tiga majelis hakim PN Surabaya ke Komisi Yudisial (KY).

BACA JUGA:OJK Perkuat Infrastruktur SLIK

Laporan tersebut dibuat buntut adanya keputusan vonis bebas terhadap anak Anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur, Gregorius Ronald Tannur.

"Kami melaporkan ke KY atas tiga majelis hakim yang melakukan pemeriksaan perkara terhadap GRT yang kita tahu bersama sudah diputus bebas," kata Kuasa Hukum keluarga Dini, Dimas Yemahura di Jakarta, Senin 29 Juli 2024 lalu.

Dimas mengatakan kedatangannya itu membawa sejumlah bukti, di antarannya foto korban.

“Bukti pendukung awal yang kami bawa adalah gambar-gambar yang menunjukkan bahwa pertimbangan hakim yang digunakan dalam mempertimbangkan perkara ini sudah tidak benar,” ucapnya.

BACA JUGA:Atasi Angka Pengangguran, SMK Al-Asy’ariyah Buka Job Fair

“Kami juga menunjukkan di dalam surat dakwaan itu bahwa tidak ada niat dari tersangka GRT untuk membawa korban ke rumah sakit sebagaimana yang dijadikan pertimbangan hakim dari PN Surabaya untuk memutus bebas tersangka GRT,” lanjutnya.

Ronald Tanur divonis bebas dalam kasus penganiayaan hingga menewaskan pacarnya berinisial DSA (29).

Sidang putusan pembebasan Ronald Tannur itu diketuai Erintuah Damanik dan berlangsung pada Rabu 24 Juli 2024. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase