Besok Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Sindi: Saksi Baru Sudah Siap

Besok Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Sindi: Saksi Baru Sudah Siap

(Atas) Sindi Sembiring, kuasa hukum terpidana Rivaldi memberikan keterangan pers. (Bawah) Foto keenam terpidana kasus Vina Cirebon, Selasa (3/9/2024).-Dedi Haryadi-Radar Cirebon

RADAR CIREBON – Sidang Peninjauan Kembali (PK) keenam terpidana kasus kematian Vina dan Eky dijadwalkan akan digelar besok, Rabu (4/9/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon.

Keenam terpidana tersebut yakni Rivaldi, Eka Sandi, Eko Ramadani, Supriyanto, Hadi Saputra dan Jaya. 

Sementara untuk terpidana Sudirman masih belum dapat dipastikan apakah sidangnya dijadikan satu atau terpisah.

PN Kota Cirebon sudah menyiapkan 3 orang hakim untuk memimpin sidang PK besok. 

BACA JUGA:Wahai Calon Pemimpin Kabupaten Cirebon, Dengarkan Keresahan Petambak Garam

BACA JUGA:120 Anggota DPRD Jabar Dilantik, Pj Gubernur Ajak Bersinergi Membangun Jawa Barat

Data yang diperoleh dari Pengadilan Negri Kota Cirebon, ketiga hakim tersebut yakni Hakim Ketua Arie Ferdian, serta dua hakim anggota yaitu Rizka Yunia dan Galuh Rahma Esti.

Sindi Sembiring selaku kuasa hukum terpidana Rivaldi mengatakan, kliennya sudah siap menjalani sidang PK. 

Bahkan sejumlah saksi baru sudah siap hadir yang akan meringankan kliennya.

"Klien kami Rivaldi, Alhamdulilah sudah siap semuanya dari novum-novum baru kita, serta para saksi fakta apalagi para saksi semakin bertambah yang dapat meringankan klien kami," katanya, Selasa (3/9/2024).

BACA JUGA:Angkat Budaya Lokal dan Ekonomi Masyarakat Jatiseeng Ciledug Lewat Festival Cai Diraga Nyiru 2024

Sindi menuturkan, kliennya tidak ada kaitan dengan kasus kematian Vina dan Eky.

"Saksi baru sudah siap hadir yang akan meringankan klien kami. Dan klien kami yakni Rivaldi tidak ada kaitannya dengan kasus kematian Vina dan Eky," tuturnya.

Sindi berharap para hakim dalam sidang PK, maupun Hakim Agung yang akan menilai perkara tersebut dapat lebih teliti dalam menilai proses perkara dari mulai BAP, dakwaan, putusan hingga putusan kasasi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: