Reike Diah Pitaloka Curhat ke Paus Fransiskus Soal Kasus Timah yang Rugikan Negara Rp 300 Triliun

Reike Diah Pitaloka Curhat ke Paus Fransiskus Soal Kasus Timah yang Rugikan Negara Rp 300 Triliun

Politisi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka.-Istimewa -

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Momentum kedatangan Paus Fransiskus ke Indonesia disambut hangat oleh jutaan orang penduduk Indonesia.

Salah satunya adalah politisi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka. Dia mencoba menanyakan perihal adab, etika, moral dan hukum dalam bernegara.

Kepada Paus Fransiskus, dia bertanya mengenai vonis kasus timah yang rugikan negara hingga 300 Triliun dari terdakwa Toni Tansil yang divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp5.000.

BACA JUGA:Murka! Kim Jong Un Eksekusi Mati 30 Pejabat Gegara Gagal Tangani Banjir

BACA JUGA:Timnas Indonesia Berhasil Tahan Imbang Arab Saudi 1-1, Paes Lakukan Penyelamatan Gemilang

BACA JUGA:Ada 5 Hewan Purba yang Akan Dihidupkan Kembali Oleh Para Ilmuwan

Rieke pun curhat ke Paus Fransiskus, kok bisa terdakwa Toni Tansil didena 5 ribu rupiah yang diduga melakukan perintangan penyidikan di kasus tersebut.

“Mumpung ada Paus aku mau curhat. Nah, Paus, jadi dalam kasus kerugian negara Indonesia yang indikasinya sampai Rp300 triliun itu ada seorang terdakwa yang bernama Toni Tamsil yang disidang di Pengadilan Negeri Pangkalpinang,” kata Rieke Diah Pitaloka.

BACA JUGA:Layanan Materai Elektronik untuk Keperluan Melamar CASN 2024 Sudah Dapat Diakses Kembali

BACA JUGA:PON XXI ACEH-SUMUT 2024: Kontingen Jabar Tambah Koleksi Medali Emas dari Cabang Dayung

BACA JUGA:Jepang Menang Telak 7-0 Atas China, Australia Keok di Kandang Saat Hadapi Bahrain

Ia mengatakan, Toni Tamsil terindikasi kuat menghalangi penyidikan dalam mengungkap kasus kerugian Indonesia hingga 300 triliun. Toni Tamsil adalah salah satu terdakwa.

“Lalu, pada tanggal 1 September 2024 Pengadilan Negeri Pangkalpinang dengan hakimnya adalah Hakim Ketua Sulistyanto Rokhmat Budiarto, Hakim Anggota Dewi Sulistiarini dan Warsono,” jelasnya.

BACA JUGA:Jay Idzes Tak Gentar Hadapi Para Pemain Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026

BACA JUGA:KKM UMC Cirebon Kawal Pembentukan Agrowisata Sentra Kebun Durian di Bunigeulis

BACA JUGA:Kapolresta Cirebon Pimpin Patroli Roda Dua, Sekaligus Berikan Bantuan kepada Anak Asuh Stunting

BACA JUGA:TP2GD Dikukuhkan, Bey Machmudin Ingin Banyak Tokoh Jabar jadi Pahlawan Nasional

“Nah, Paus tahu enggak putusan mereka apa? Aku spill ya untuk Paus Fransiskus? Putusannya tiga tahun penjara dan denda Rp5.000 alias 5 ribu perak,” katanya memberi informasi ke Paus Fransiskus.

Rieka Diah Pitaloka mengaku tak habis pikir dengan vonis tersebut. Ia mengingatkan bahwa potensi kerugian negara jumlahnya tak main-main, yakni Rp300 triliun. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase